Kubu Roy Suryo Nilai Ahli Polda Metro Tak Kuasai UU ITE di Sidang Praperadilan

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kubu Roy Suryo mengkritik keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. 

Menurut pihak pemohon, ahli tersebut tidak mampu menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai dokumen elektronik sebagai alat bukti.

Baca Juga :
Polisi Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo

Roy Suryo mengatakan, ahli yang dihadirkan termohon dinilai tidak dapat menjelaskan pengertian dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE.

"Ketika saya mendengar keterangan ahli yang dihadirkan termohon, mohon maaf, beliau tidak bisa menerangkan dokumen elektronik itu apa. Padahal, sebagai ahli hukum minimal harus bisa menjelaskan Pasal 5 ayat (1) UU ITE," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga :
Ahli Hukum Persoalkan Bukti Penetapan Tersangka Roy Suryo

"Data dan dokumen elektronik berikut hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dokumen itu tidak hanya bisa dicetak, tetapi juga harus dapat diakses secara langsung dan diverifikasi dalam kondisi yang dapat disaksikan pihak lain," katanya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
UNAND Kembangkan Pangan Fungsional Berbasis Komoditas Lokal untuk Dukung Kesehatan Masyarakat
• 8 jam lalu
0
thumb
Husniah Talenrang, Bupati Perempuan Pertama Gowa yang Kini di Ujung Tanduk Legitimasi
• 3 jam lalu
0
thumb
Tumpukan Sampah dan Puing Masih Menghantui Pesisir Muara Baru Jakut...
• 9 jam lalu
0
thumb
Mendikdasmen Beri Dukungan Psikologis ke Siswa SDN di Jaksel Pascateror BOM
• 7 jam lalu
0
thumb
Bapanas: Kenaikan Harga Gabah Kering Panen Tingkatkan Kesejahteraan Petani
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.