Husniah Talenrang, Bupati Perempuan Pertama Gowa yang Kini di Ujung Tanduk Legitimasi

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menghadapi tuduhan berat nan vulgar dalam sidang hak angket DPRD Gowa. Ia disangkakan dugaan korupsi, hingga dibukanya problem etik tudingan hubungan pribadi dengan mantan konsultan politiknya. Bupati perempuan pertama di Gowa yang baru menjabat 17 bulan ini di ujung tanduk persoalan besar yang bisa berujung pada pertaruhan jabatannya.

Duduk di kursi terperiksa, Sitti Husniah Talenrang (49), sang Bupati Gowa berulang kali menarik napas panjang. Ia mendengar dan menatap tajam sejumlah anggota DPRD Gowa yang sedang mengelilinginya.

Sidang pansus ini baru berlangsung beberapa waktu, Selasa (14/7/2026). Tata tertib dan teknis pelaksanaan, pemberian pertanyaan sedang dibahas. Beberapa anggota dewan memberikan pandangan. Ketua Pansus Hak Angket Kasim Sila memberikan arahan untuk memulai pengajuan pertanyaaan.

Namun, sebelum pertanyaan diajukan, Husniah mengambil mik dan memotong pembicaraan. “Saya mempunyai hak selaku terperiksa untuk dihargai. Dan saya sangat menghargai agenda DPRD. Saya tidak mau semuanya berantakan, saya ingin semuanya lancar, namun kita menghargai satu sama lain. Saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan DPRD tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Saya izin meninggalkan tempat ini,” ucapnya.

Ia berdiri, mengambil ponsel, dan berbalik meninggalkan ruangan, meninggalkan belasan anggota sidang yang sempat terpengarah. Setelahnya, sidang terus dilanjutkan meski Husniah meninggalkan ruangan.

Ketua pansus hak angket Kasim Sila lalu menutup sidang. “Pada hari ini kita lihat dan saksikan, bukan hanya publik yang kecewa, bukan hanya masyarakat yang kecewa, tapi kami di DPRD dan pansus sangat kecewa atas sikap beliau terhadap lembaga yang terhormat ini,” ucapnya.

Baca Juga”Pesta” Pilkada yang Berselubung Resah

Kuasa hukum Husniah Talenrang, Amirullah Mappaero, menjelaskan kehadiran Husniah dalam sidang merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga DPRD. Namun, proses klarifikasi tidak dapat dilanjutkan karena mekanisme yang diajukan pihaknya tidak diakomodasi.

"Kami sudah memberikan legal opinion terhadap permasalahan tentang pertanyaan-pertanyaan. Dalam dokumen tersebut, tim kuasa hukum meminta seluruh pertanyaan anggota DPRD disampaikan secara kolektif agar bupati Gowa dapat memberikan jawaban secara tertulis," ujarnya.

Selain itu, ia juga menganggap ada ketidakadilan dalam proses sidang. Keputusan walk out bukan untuk menghindari pemeriksaan, melainkan sebagai bentuk keberatan terhadap mekanisme sidang yang dinilai tidak objektif.

Sidang pansus hak angket telah berlangsung sejak sebulan terakhir. Pansus dibentuk setelah berbagai polemik yang muncul dalam pemerintahan di Kabupaten Gowa. Mulai dari pencabutan beasiswa doktoral, dugaan korupsi pengadaan seragam, hingga tuduhan perselingkungan sang Bupati dengan mantan konsultan politiknya, Basri Kajang.

Baca JugaDinamika Perebutan Kursi Sulsel Satu

Sejak pansus berjalan, sejumlah kesaksian dari saksi yang dihadirkan membuat publik terpengarah. Utamanya, terkait kesaksian hubungan pribadi dengan sang Bupati. M Haerul Aco, suami Husniah yang dihadirkan mengaminkan tuduhan tersebut. Ia juga mengaku telah digugat cerai sang istri.

Terpojok

Posisi Husniah kian terpojok setelah keluarga besarnya melakukan klarifikasi dan konferensi pers. Diwakili juru bicara keluarga Zaky Ramadhan, keluarga Husniah Talenrang menyatakan menghormati dan mendukung penuh Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Hal itu sebagai instrumen konstitusional yang sah untuk menegakkan kebenaran dan memeriksa dugaan pelanggaran sumpah jabatan.

"Pesan kami kepada saudari HT dan saudara BK, hadapilah panggilan sidang hak angket dengan jiwa ksatria dan penuh tanggung jawab. Berhentilah bersembunyi di balik manipulasi, berhentilah memposisikan diri seolah-olah menjadi korban, dan berhentilah membuat kegaduhan yang merugikan masyarakat Gowa," ucapnya.

Ia melanjutkan, "sadarlah sebelum Anda disadarkan secara paksa oleh fakta-fakta hukum yang ada. Sampaikanlah kebenaran yang dilandasi dengan nilai-nilai kejujuran.”

Pernyataan sikap resmi keluarga Bupati Gowa tersebut dibacakan Zaky sebagai penasihat hukum. Ia diberi kuasa oleh enam saudara kandung Husniah Talenrang, yaitu Komisaris Jenderal Mohammad Fadil Imran, Mohammad Firdaus Daeng Manye (Bupati Takalar), Siti Hafsah, Muhammad Faisal Irfan, Muhammad Ilham, Siti Haerani dan Muhammad Yanuar Iswandi.

Husniah talenrang merupakan adik dari Fadil Imran, Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi. Ia terpilih bersama Darmawansyah Muin dalam kontestasi politik 2024 lalu. Mereka didukung tujuh partai besar, yaitu PAN, Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Perindo, dan Demokrat. Pasangan dengan tagline Koalisi Hati Damai ini memiliki total 26 kursi di DPRD Gowa

Pasangan ini unggul 53,61 persen melawan Amir Uskara dan Irmawati. Hal ini menempatkan Husniah sebagai bupati perempuan pertama di Gowa. Setelahnya, ia juga dipercayakan memimpin Dewan Pimpinan Wilayah PAN Sulsel. Pada Mei lalu, tepat setahun menjabat, ia dicopot sebagai ketua.

Legitimasi politik

Menanggapi situasi yang dihadapi Husniah, pengamat politik dan pemerintahan Universitas Muhammadiyah Luhur Prijanto menjabarkan, seorang pejabat publik terikat oleh standar etika jabatan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Domestifikasi standar etik bisa saja dilakukan jika tindakan tidak memiliki konsekuensi jabatan, yang bersifat melekat. Penggunaan fasilitas, anggaran serta supporting system birokrasi sulit dihindari, sehingga bisa menimbulkan dampak politik.

Baca JugaKota Makassar: Pusat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Timur

Dalam dinamika politik yang tingggi, ia melanjutkan, setiap langkah politik punya tujuan. Membuka agenda pansus ke publik tentu berdampak pada deligitimasi politik pada pihak terperiksa. Pada sisi yang lain menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan berjalan, meskipun DPRD juga sulit membangun demarkasi isu publik dengan isu yang bersifat privasi.

Hanya saja, situasi disharmoni hubungan bupati dan DPRD ini tentu berdampak pada pelayanan publik dan akselerasi program yang telah dicanangkan sebelumnya. Masyarakat atau publik di Gowa akhirnya merasakan dampaknya.

Di sisi lain, perempuan memang menghadapi tantangan yang berlipat ganda sebagai pemimpin. Tantangan sebagai pemimpin pada umumnya dan tantangan sebagai pemimpin perempuan dalam masyarakat yang masih bersifat patriarkis. Posisi ini menjadikan pemimpin perempuan memiliki standar etik yang berbeda. Belum lagi espektasi dan persepsi yang bias gender juga bisa menjadi isu politik tersendiri.

Endang Sari, dosen politik Universitas Hasanuddin, menegaskan, pejabat publik memang memiliki ranah privat yang berbeda dibanding masyarakat umum. Sebab, segala tindak-tanduknya dibiayai negara dengan berbagai fasilitas yang melekat dan diatur dalam undang-undang. Baik itu pemimpin perempuan maupun laki-laki. Hal ini penting diaudit dalam konteks hak angket.

Akan tetapi, sidang yang terjadi beberapa waktu terakhir secara umum lebih pada penghakiman publik secara moral dan pribadi. “Catatan kritisnya adalah hak angket pada dasarnya bukan instrumen untuk mengusut kehidupan pribadi atau mengadili persoalan moral pejabat publik,” ucap Endang.

Kehidupan pribadi, ia melanjutkan, hanya sah menjadi objek angket apabila memiliki keterkaitan langsung dengan penyalahgunaan jabatan, seperti penggunaan Rumah Jabatan (Rujab) untuk kepentingan non-kedinasan, pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam urusan pribadi, atau jika isu personal tersebut berujung pada kebijakan publik yang diskriminatif.

Menurut Endang, dalam sosiologi politik masyarakat, faktor kultur turut berperan bagaimana pemimpin perempuan terstigmatisasi lebih besar dibanding laki-laki. Hal ini mendorong informasi terkait ranah pribadi lebih cepat menyebar dan menjadi sorotan banyak pihak.

“Saya tidak kenal ibu bupati itu, tidak pernah bertemu. Hanya saja, perlu diingat bahwa hak angket itu instrumen istimewa untuk penyelidikan kebijakan penting, yang berampak luas yang bertentangan pada aturan yang berlaku. Bukan proses penghakiman sebelum adanya sebuah keputusan yang sah dan berkekuatan tetap,” ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mentrans Sebut Komoditas Unggulan Perkuat Swasembada Pangan Nasional
• 15 jam lalu
0
thumb
De la Fuente Bongkar Rahasia Spanyol Lolos ke Final Piala Dunia 2026: Kami Tak Pernah Mengkhianati Ide Kami
• 12 jam lalu
0
thumb
Tiga Kampus Milik Muhammadiyah di Yogyakarta Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Haedar Nashir: Tindak Tegas Tanpa Kompromi
• 22 jam lalu
0
thumb
Eksepsi Ditolak, Richard Lee Janji Siapkan Bukti Akurat
• 21 jam lalu
0
thumb
PT DI Siapkan N219 Jadi Pesawat Perintis, Bisa Layani Rute ke Kalimantan-Papua
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.