ART di Jakarta Barat Kuras Uang Majikan Capai Rp450 Juta untuk Hidup Mewah, Terancam Penjara 5 Tahun

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NS (33) ditangkap usai menguras uang majikannya yang mencapai ratusan juta untuk kehidupan mewah. Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Tampak Siring, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan yang bersangkutan memeras uang majikannya mencapai Rp450 juta.

“Seorang asisten rumah tangga (ART) yang juga bekerja sebagai caregiver atau perawat lansia berinisial NS (33) diamankan setelah diduga menguras uang milik majikannya hingga mencapai Rp450 juta,” kata Rihold, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Rihold menuturkan bahwa dalam melancarkan aksinya pelaku memanfaatkan kepercayaan yang telah diberikan oleh korban.

“Pelaku dipercaya memegang kartu ATM beserta nomor PIN untuk menarik uang tunai guna memenuhi kebutuhan harian korban. Selama kurang lebih satu tahun bekerja, pelaku diduga secara bertahap melakukan penarikan uang melebihi kebutuhan korban tanpa sepengetahuan pemilik rekening,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menuturkan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang hasil kejahatan tersebut dikirim ke kampung halaman pelaku di Tuban, Jawa Timur. 

"Uang yang diambil pelaku juga digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti," terang Rachmad. 

Atas peristiwa ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa kartu ATM dan perhiasan.

Saat ini penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (ars/nsi)

 
 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lebih Dari 14.000 Orang Tewas Akibata Gelombang Panas di Eropa
• 14 jam lalu
0
thumb
ICE Hentikan Praktik Penghentian Kendaraan Imigran usai Dua Penembakan Fatal
• 9 jam lalu
0
thumb
Menteri Ara hingga Mendagri Tito Sambangi Kantor BPKP, Bahas Apa?
• 17 jam lalu
0
thumb
Bali United Geser Jadwal Latihan demi Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Susunan Pemain Prancis vs Spanyol: Deschamps dan De la Fuente Turunkan Kekuatan Terbaik
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.