Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memperketat perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan digital melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi baru ini tidak hanya mempertegas tanggung jawab pelaku usaha, tetapi juga mengatur transparansi penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam pemasaran hingga mewajibkan marketplace menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Kurnia Ramadhana mengatakan salah satu tujuan utama Permendag Nomor 19 Tahun 2026 adalah memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
“Permendag 19 Tahun 2026 diterbitkan salah satunya untuk memperkuat perlindungan konsumen dengan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha dalam penyelenggaraan PMSE,” kata Kurnia di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, penguatan perlindungan konsumen dilakukan melalui serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Mulai dari penyediaan informasi produk yang akurat, peningkatan legalitas usaha, transparansi biaya dan promosi, hingga pengaturan penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam aktivitas pemasaran.
Regulasi tersebut juga mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) menyediakan layanan pengaduan sebagai jalur penyelesaian awal apabila terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Mekanisme ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan tanpa harus langsung berlanjut ke proses hukum.
“Platform PPMSE juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen yang diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian awal sehingga permasalahan yang timbul dapat ditangani secara cepat, efektif, dan proporsional,” kata Kurnia.
Apabila penyelesaian melalui layanan pengaduan di platform tidak mencapai kesepakatan, konsumen tetap memiliki hak untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila kemudian penyelesaian melalui mekanisme pengaduan pada platform belum menghasilkan penyelesaian, konsumen dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui saluran pengaduan kepada Kementerian Perdagangan atau mekanisme-mekanisme lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan penerapan aturan baru ini tetap mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, terutama UMKM.





Komentar (0)