Bisnis.com, JAKARTA — Polri telah menyerahkan barang bukti kasus korupsi dan TPPU eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan pantauan Bisnis.com pada Selasa (14/7/2026), penyidik gabungan Kortastipidkor dan Ditreskrimsus tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar 13.18 WIB.
Pada penyerahan ini, penyidik Polri membawa sejumlah barang bukti. Salah satunya termuat dalam satu koper pink. Tertulis dalam koper itu tulisan "BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02".
Sehari berselang, penyidik Polri kembali mengirimkan barang bukti ke Gedung Bundar Kejagung. Terlihat penyidik membawa tiga boks kontainer hasil penggeledahan di lokasi beragam.
Selain boks, penyidik juga nampak membawa sejumlah bingkai foto berukuran besar. Salah satunya, yang ditutupi kain klub bola berlogo Manchester United.
Dikonfirmasi terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa kedatangan penyidik kepolisian ini merupakan rangkaian penyerahan administrasi kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Jampidsus.
"Benar rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut," ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (15/7/2026).
Sekadar informasi, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Tiga kasus itu mulai dari blackout batu bara PLN, Asabri dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI atau terkait Krakatau Steel.
Kasus rasuah itu, kini telah dialihkan ke Gedung Bundar Kejagung. Namun, sejauh ini korps Adhyaksa masih belum dapat menjelaskan peran Febrie karena masih mempelajari berkas perkara.
"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono pada Minggu (12/7/2026).






Komentar (0)