Kewenangan KPI Mau Diperluas, Komisi I DPR Soroti Batas Intervensi Negara

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pembahasan revisi UU Penyiaran mendorong perluasan kewenangan KPI di tengah dominasi platform digital, memunculkan perdebatan soal batas intervensi negara terhadap ruang informasi publik.

Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penguatan kelembagaan KPI menjadi kebutuhan, namun harus diiringi batas yang jelas. Dia mengingatkan agar perluasan kewenangan tidak berubah menjadi kontrol berlebihan.

“Pada saat ini proses revisi Undang-Undang Penyiaran sedang berlangsung. Salah satu isu yang mengemuka adalah perlunya penguatan kelembagaan dan kewenangan KPI, mengingat kewenangan KPI saat ini masih terbatas pada pengawasan lembaga penyiaran konvensional yang memanfaatkan spektrum frekuensi publik seperti televisi dan radio,” ujar Sarifah Ainun Jariyah dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPI Pusat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Sarifah, keterbatasan kewenangan KPI saat ini menjadi tantangan di era digital. Ia meminta calon komisioner menyampaikan gagasan konkret terkait arah penguatan lembaga tersebut.

“Ke depan, perlu ada konsep yang jelas bagaimana kewenangan KPI diperluas tanpa menimbulkan persoalan baru,” tutur anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Ia juga menyoroti perubahan lanskap media yang kini tidak lagi didominasi penyiaran konvensional. Platform digital dinilai menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan konten.

“Pertanyaannya, apakah KPI perlu mengawasi seluruh konten di platform digital, atau justru harus ada batas yang tegas?” ungkap legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Dalam forum tersebut, Sarifah secara khusus menguji pandangan calon komisioner terkait batas peran negara dalam ruang informasi. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan kebebasan sipil.

“Saya ingin menguji pandangan Bapak-Ibu mengenai batas peran negara dalam menguasai ruang informasi. Apakah negara melalui KPI seharusnya diberikan kewenangan yang sangat luas untuk mengontrol seluruh konten yang dikonsumsi masyarakat, termasuk di platform digital, atau justru harus tetap dibatasi agar tidak mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” tegasnya.

Ia juga mewanti-wanti, tanpa parameter yang jelas, perluasan kewenangan berpotensi berkembang menjadi praktik sensor berlebihan. Hal ini dinilai dapat mengancam demokrasi dan kebebasan informasi.

“Harus ada batas yang tegas agar tidak berubah menjadi state control atau praktik sensor yang berlebihan,” kata Sarifah.

Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi kunci agar KPI tetap mampu menjalankan fungsi perlindungan publik tanpa menggerus kebebasan.

“KPI harus tetap melindungi kepentingan publik, tetapi juga tidak boleh mengurangi ruang demokrasi dan kebebasan informasi,” pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kecurangan SPMB di Jogja Terus Berulang, Modus Numpang KK Masih Ditemukan
• 10 jam lalu
0
thumb
Resmi Coret 27 Pemain, John Herdman Punya Kriteria Khusus untuk Pilih Skuad Final Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Warga Diimbau Siapkan Cadangan Air Selama Perawatan IPA Hutan Kota
• 16 jam lalu
0
thumb
Belanja Online Lebih Aman, Permendag 19/2026 Perketat Perlindungan Konsumen
• 43 menit lalu
0
thumb
KDM Beri DP Rumah Rp 25 Juta untuk Petugas Kereta Korban Pengeroyokan di Garut
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.