JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons desakan dari berbagai pihak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejagung, supaya tidak ada konflik kepentingan.
Prasetyo mengajak publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Prabowo Panggil Jaksa Agung imbas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan korupsi.
"Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan, mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan. Jadi semangatnya adalah itu," imbuhnya.
Baca juga: KPK Akan Beri Data LHKPN Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jika Diminta Kejagung
Sebelumnya diberitakan, sejumlah desakan bermunculan agar 3 kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), melainkan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga kasus yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Ketua Umum Serikat Mahasiswa (Sema) Universitas Gadjah Mada (UGM) Mesa mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Dia mengatakan, adanya kekhawatiran tersebut, muncul ide untuk mendatangi KPK agar segera mengambil alih kasus tersebut.
“Mungkin kami juga kebingungan siapa lagi yang bisa kita percaya. Tapi dalam hal ini KPK juga seharusnya bisa berbicara dengan lantang,” kata Mesa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Prabowo Terima Usulan Nama Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah
Tak hanya dari mahasiswa, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga sejak awal mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilainya telah menyimpang dari hukum acara pidana.
“Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Profil Kuntadi, Kepala BPA Kejagung yang Diisukan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Selain itu, Mahfud menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.
Namun, menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, masih terlalu dini bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara Febrie dari Kejagung.
Setyo menilai, proses penanganan perkara tersebut saat ini masih berjalan di Kejaksaan Agung sehingga KPK mempersilakan proses hukum berlangsung terlebih dahulu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)