Uji Coba ETLE Angkutan Barang, Kemenhub Temukan 140 Ribu Pelanggaran

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang selama pelaksanaan uji coba pengawasan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Temuan tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju penerapan program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan uji coba pengawasan dengan teknologi ETLE telah dilakukan sejak 27 Januari hingga 30 Juni 2026 di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang dilengkapi fasilitas Weigh in Motion (WIM), yakni UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Sumatera Selatan serta UPPKB Balonggandu di Jawa Barat.

Baca Juga
  • JPO di Jalan Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk Angkut Crane
  • Tiga Truk Tangki Air Disiagakan Antisipasi Krisis Air Bersih di Bandung Barat

“Sejak 27 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, tercatat ada 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang,” ujar Aan dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Aan menjelaskan pelanggaran tersebut terdiri atas pelanggaran daya angkut sebanyak 82.158 kasus atau 54 persen, pelanggaran dokumen sebanyak 58.057 kasus atau 46 persen, serta pelanggaran tata cara muat sebanyak 94 kasus.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Menurut Aan, seluruh pelanggaran yang terdeteksi ditindaklanjuti dengan pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di daerah.

“Sebanyak 27.789 surat konfirmasi telah dikirimkan kepada para pelanggar melalui perpanjangan tangan Ditjen Hubdat di daerah,” kata Aan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 883 surat telah mendapat konfirmasi dari pemilik kendaraan. Aan berharap para pelanggar segera memberikan konfirmasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Ia menambahkan sistem pengawasan berbasis ETLE akan terus dievaluasi secara berkala untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kendaraan angkutan barang.

“Tentunya sistem ini akan kami evaluasi secara berkala demi mewujudkan pengawasan dan penegakan kendaraan angkutan barang yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” ujar Aan.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengakuan Pelajar Perakit Bom MAN 3 Padang, Tiru Aksi di SMA Jakarta
• 16 jam lalu
0
thumb
Pemprov NTB usulkan SPPG diprioritaskan di wilayah 3T
• 4 menit lalu
0
thumb
Kenapa Haaland Bawa Pulang Rakun dari Piala Dunia 2026? Ternyata Harganya Selangit
• 14 jam lalu
0
thumb
Ramai soal Uang Kertas Rp5 Juta Disebut sebagai Rupiah Terbaru, Ini Kata BI
• 6 jam lalu
0
thumb
Mendagri Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Dana Desa: Kalau Salah, Ada Pidana
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.