Siap-Siap! Negara Akan Ambil Alih 605 Ha Lahan Berstatus HGB Non Aktif

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026), Dok. Kementerian ATR/BPN

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, pemerintah bakal segera mengambilalih sekitar 605 hektare (Ha) lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) di berbagai kota. Pengambilalihan lahan tersebut ditujukan untuk mendukung program pembangunan perumahan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menuturkan, lahan tersebut berasal dari HGB di kawasan perkotaan yang masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang oleh pemegang hak. Mengacu penilaian awal atau inventarisasi pemerintah, lahan HGB ini memiliki nilai estimasi mencapai Rp 21,5 triliun berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Baca: Duet Maruarar-Nusron Bakal Bagi-Bagi SHM Gratis Sampai Hunian Murah

HGB tersebut tersebar di 15 provinsi dan 120 titik, termasuk di wilayah Jakarta. Khusus di Jakarta saja, lanjut Nusron, terdapat 65 Ha lahan HGB yang bakal diambilalih pemerintah. Lahan tersebut tersebar di sekitar 30 titik lokasi.


"Ada di 15 provinsi, di 120 titik. Di daerah perkotaan. Yang itu menurut iman kami sangat bisa dipakai untuk pembangunan rumah susun, berarti rumah konsumen desil vertikal," ujar dia kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Nusron kembali menegaskan bahwa lahan tersebut bukan berasal dari HGB yang masih aktif. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021, HGB yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang, maka akan masuk ke dalam mekanisme penataan kembali.

Setelah masa berlakunya selesai, ratusan Ha lahan HGB tadi akan kembali berada dalam penguasaan negara untuk kemudian dikelola lewat Bank Tanah. Berikutnya, Bank Tanah akan menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) sekaligus memberikan hak baru kepada pihak yang akan membangun proyek perumahan.

"Untuk kepentingan konsolidasi vertikal, atau nanti skema business to business (B2B) antara Bank Tanah dengan pihak swasta yang mau membangun tersebut (perumahan)," imbuh Nusron.

Lebih jauh, Nusron memastikan bahwa pemanfaatan lahan eks-HGB tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan lewat pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan atau kota satelit di beberapa provinsi yang menyasar kelompok MBR.

Baca: Sebagian Kawasan Meikarta Dikelola Pemerintah, Bagaimana Prospeknya?

Terdapat beberapa lokasi pengembangan kota satelit yang telah diidentifikasikan oleh pemerintah. Di antaranya adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Ada usulan baru, tapi belum, masih dalam proses verifikasi. Ya kan ada tiga lagi provinsi yang mengusulkan, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, sama NTB (Nusa Tenggara Barat), tapi sedang dalam proses pengusulan," tandas dia.


(wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Pramono Anung: JPO Tendean Ditabrak Sopir Truk Crane Yang Teledor

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rencana Stock Split RAJA, RMKE, MLPT hingga PJAA Demi Dongkrak Likuiditas
• 8 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Lapak Rongsokan dan Tumpukan Sampah Terjadi di Cengkareng Timur Jakarta Barat
• 18 jam lalu
0
thumb
Freeport Proyeksi Produksi Emas 2026 Turun Jadi 21 Ton Imbas Insiden Tambang GBC
• 12 jam lalu
0
thumb
90 Unit Apartemen Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro Bakal Dilelang Kejagung
• 13 jam lalu
0
thumb
Kronologi Dugaan Penjemputan Paksa Aktivis UIN Imam Bonjol oleh Kejati Sumbar
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.