Kronologi Dugaan Penjemputan Paksa Aktivis UIN Imam Bonjol oleh Kejati Sumbar

eranasional.com
4 jam lalu
Cover Berita

Padang, ERANASIONAL.COM – Isu miring menerpa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat setelah seorang aktivis mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Fadil Ramadhan, dikabarkan dijemput secara paksa pada Minggu (12/7).

Langkah aparat penegak hukum ini diduga kuat menjadi buntut dari aksi unjuk rasa yang digelar oleh Organisasi Kepemudaan (OKP) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) wilayah Sumatera pada Jumat (10/7) lalu.

Tindakan Kejati Sumbar langsung memicu respons cepat dari kalangan mahasiswa.

Sejumlah aktivis dari berbagai elemen organisasi segera menggeruduk kantor Kejati Sumbar di Padang demi memastikan keselamatan dan mengawal kondisi Fadil.

LBH Padang: Potensi “Abuse of Power” dan Pelanggaran Prosedur

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras insiden ini. Menurut mereka, apa yang terjadi pada Fadil mengancam hak konstitusional warga negara dalam bersuara di depan publik.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, membenarkan bahwa Fadil dibawa dari rumahnya menuju kantor Kejati Sumbar pada Minggu sore.

Berdasarkan laporan yang diterima, proses tersebut juga diwarnai pembatasan akses informasi terhadap para jurnalis yang mencoba meliput.

“Terlepas dari perdebatan istilah apakah ini ‘penjemputan’ atau sekadar ‘undangan’, fokus utamanya adalah legalitas aparat negara mendatangi warga dan membawanya ke kantor kejaksaan. Apakah tindakan itu punya dasar hukum yang kuat, transparan, dan bebas dari unsur intimidasi?” tegas Adrizal dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7).

Adrizal menambahkan, dalam sistem negara hukum yang demokratis, setiap tindakan aparat wajib bersandar pada asas legalitas (rechtmatigheid van bestuur).

LBH Padang menilai proses yang menimpa Fadil melanggar prosedur hukum yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI serta UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Oleh sebab itu, LBH Padang mendesak Kejati Sumbar untuk:

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Trump Ancam Iran Akan Dihantam Habis-habisan oleh AS
• 5 jam lalu
0
thumb
Ramai Kabar Komedian Temon Mualaf, Pendakwah Dondy Tan Ingatkan Manfaat Sertifikat Mualaf
• 3 jam lalu
0
thumb
Bantah Pasal Perusakan Data, Kubu Roy Suryo: Klien Kami Tak Retas Server UGM
• 17 jam lalu
0
thumb
Profil Wardoyo Wijaya, Eks Bupati Sukoharjo Terseret Kasus Pemerasan yang Menjerat Istrinya Etik Suryani, Berpeluang Diperiksa KPK
• 23 jam lalu
0
thumb
Megawati Terima Dubes Korsel dan UEA, Bahas Perdamaian
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.