Roy Suryo menjalani sidang praperadilan beragendakan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo memberikan tanggapan terhadap jawaban pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon, yang telah disampaikan sebelumnya pada hari yang sama.
Dalam repliknya, kuasa hukum Roy membantah tudingan bahwa kliennya memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan perusakan data elektronik.
Selain itu, tim kuasa hukum menegaskan penyidik tidak cukup hanya mengandalkan banyaknya saksi dan ahli, melainkan harus membuktikan kualitas alat bukti yang relevan dengan pasal yang disangkakan.
"Bahwa pemohon dengan demikian sekali lagi men-someer Termohon untuk menyampaikan kualitas saksi, ahli, dan surat yang digunakan sebagai bukti permulaan. Bukan dinilai dari sisi kuantitasnya, sekali lagi harus dipandang dari sisi kualitasnya," ujar tim kuasa hukum Roy saat membacakan replik.
Menurut kuasa hukum, unsur Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak terpenuhi karena penyidik tidak dapat menunjukkan adanya dokumen elektronik yang diretas, diubah, dipindahkan, atau dirusak sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Kuasa hukum mencontohkan, tindakan yang memenuhi unsur pasal tersebut semestinya berupa peretasan terhadap sistem elektronik, misalnya server Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga mengubah dokumen asli yang tersimpan di dalamnya.
"Misalnya meretas server UGM lalu mengedit file skripsi di sana, sehingga menayangkan potongan gambar atau video di media sosial milik pelaku tidak merusak dokumen asli milik korban," kata kuasa hukum Roy.
Kubu Roy juga menilai laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan tidak menguraikan adanya peristiwa peretasan maupun perubahan terhadap dokumen elektronik milik pelapor.
"Tidak adanya penyebutan terdapatnya dokumen elektronik milik pelapor yang diretas atau dicuri oleh pelaku untuk kemudian diubah dan ditransmisikan," ujarnya.
Selain itu, mereka menegaskan kualitas alat bukti harus mampu menjelaskan keterkaitan perbuatan yang dituduhkan dengan unsur Pasal 32 ayat (1) UU ITE, bukan sekadar menunjukkan jumlah saksi maupun ahli yang telah diperiksa penyidik.
"Kualitas saksi haruslah dapat menerangkan bahwa benar rangkaian perbuatan pelaku bersesuaian dengan unsur delik Pasal 32 ayat (1) UU ITE," kata kuasa hukum.
Atas dasar itu, kubu Roy meminta hakim mengesampingkan jawaban Polda Metro Jaya dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Berikut adalah petitum yang dibacakan tim kuasa hukum Roy Suryo:
Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) - UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU No. 1 Tahun 2024 UU ITE atas diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan: Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025; adalah TIDAK SAH oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo Pasal 184 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP (lama);
Menyatakan Pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) - UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi UU No. 1 Tahun 2024 UU ITE;
Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan:
a. Sprindik No. SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025 Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025;
b. Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Januari 2026;
c. Sprindik No. SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro
Jaya tanggal 30 Maret 2026;
d. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025
adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT sepanjang untuk pengenaan Pasal 32 AYAT (1) - UU ITE terhadap Pemohon oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum yakni dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015;
5. Menetapkan bahwa Surat Perintah dan atau dokumen lanjutan yang akan diterbitkan oleh Termohon berlandaskan dokumen sebagaimana yang dimaksud yakni:
Sprindik No. SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda
Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Januari 2026; Sprindik No. SP.Sidik/1043/III/2026/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026; Surat Ketetapan No. S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025; dinyatakan: DIBATALKAN dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT sepanjang terdapat pengenaan Pasal 32 AYAT (1) - UU ITE terhadap Pemohon.
6. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula-vide-pasal 82 ayat (3) huruf c-KUHAP (lama) UU No.8 tahun 1981;
7. Menyatakan Turut Termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP (baru) -vide-UU No. 20 Tahun 2025;
8. Menyatakan Turut Termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo;
9. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Atau apabila, yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2025 lalu ketika Roy Suryo dan beberapa tokoh lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran fitnah terkait keaslian ijazah S1 Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat memenangkan sebagian gugatan pada sidang praperadilan pertamanya, di mana hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Tidak puas dengan putusan tersebut, Roy kini kembali menempuh jalur praperadilan kedua dengan target utama menggugurkan penetapan status tersangkanya secara keseluruhan.






Komentar (0)