OJK Kembangkan Tools Pengawasan untuk Identifikasi Rekening Penampungan Judi Online

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Meski begitu, keberhasilan pemberantasan perjudian online pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata.

OJK Kembangkan Tools Pengawasan untuk Identifikasi Rekening Penampungan Judi Online

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengembangkan tools pengawasan agar dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi informasi rekening penampungan atau mule account terkait aktivitas perjudian online.

"Informasi yang diidentifikasi dari tools tersebut dapat memuat identitas pemilik rekening. Pengembangan tools ini akan memanfaatkan kecerdasan buatan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga:
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajamen Risiko

Dian menambahkan, meski begitu, keberhasilan pemberantasan perjudian online pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata.

"Melainkan oleh kuatnya sinergi, kesamaan komitmen, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Baca Juga:
OJK Sebut Keputusan S&P Jadi Dorongan untuk Terus Perkuat Sektor Jasa Keuangan

OJK juga menyoroti pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan artifisial yang belum optimal, padahal sebenarnya dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih modern.

Dian memandang dashboard pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, serta pemantauan berbasis risiko akan memberikan kemampuan yang jauh lebih baik dalam mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan, mendeteksi rekening penampungan, dan memutus aliran dana hasil perjudian online secara lebih cepat dan lebih tepat sasaran.

Baca Juga:
OJK Tegaskan Pemberantasan Judi Online Tak Hanya Pemblokiran Situs dan Rekening Saja

"Tantangan teknis seperti pelaku perjudian online yang mampu mengubah alamat situs dan domain dalam waktu yang sangat singkat dan situs lain dapat kembali beroperasi dengan identitas yang berbeda," katanya.

Kemudian, kata dia, adanya penggunaan server di luar yurisdiksi Indonesia, pemanfaatan VPN, aplikasi terenkripsi, serta berkembangnya instrumen pembayaran digital seperti dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto yang semakin menyulitkan proses identifikasi, pelacakan transaksi, maupun pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Seluruh upaya mulai dari penguatan regulasi, peningkatan koordinasi lintas lembaga, pembangunan ekosistem pengawasan yang terintegrasi, hingga pemanfaatan artificial intelligence merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus menjaga integritas sistem jasa keuangan,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bali Ramai Turis, Tapi Sekolah Ini Sudah Dua Tahun Tak Punya Murid Baru
• 8 jam lalu
0
thumb
Politisi PDIP Desak Pelaku Pemerkosaan Gadis di Sampang Dihukum Maksimal
• 22 jam lalu
0
thumb
Kubu Don Ritto Blak-blakan Asal Muasal Uang yang Disita di de'Clan dan Koin Money Changer
• 9 jam lalu
0
thumb
Rahasia Kulit Glowing Ayu Dewi Terungkap, Ternyata Selalu Awali dengan Ritual Ini
• 6 jam lalu
0
thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 14 Juli 2026, Buka di 5 Tempat!
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.