KPK limpahkan berkas perkara korupsi kuota haji Yaqut CS ke JPU

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita

ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/7). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, baik aspek formil maupun materiil. JPU sendiri memiliki batas waktu maksimal 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan.
(Afra Augesti/Irfan Hardiansah, Rio Feisal/Andi Bagasela/Suwanti)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Diungkap Senator Amerika, Donald Trump Sudah Kehabisan Akal untuk Mengakhiri Perang Iran
• 20 jam lalu
0
thumb
Kata Pimpinan DPR soal Usulan Pembentukan Lembaga Pengelolaan Aset
• 11 jam lalu
0
thumb
Eksklusif! Sumardji Ungkap Rencana Naturalisasi Lanjutan di Timnas Indonesia, Semua Tergantung Rekomendasi John Herdman
• 7 jam lalu
0
thumb
Antisipasi kebakaran lahan BPBD Kalsel aktifkan posko darurat Karhutla
• 19 menit lalu
0
thumb
Harga BBM Nelayan Turun, Prabowo Beri Subsidi untuk Kapal 30–200 GT
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.