ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/7). Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, baik aspek formil maupun materiil. JPU sendiri memiliki batas waktu maksimal 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan.
(Afra Augesti/Irfan Hardiansah, Rio Feisal/Andi Bagasela/Suwanti)






Komentar (0)