Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Prabowo Subianto menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT sebesar Rp15.000 per liter.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan kepastian usaha bagi pelaku sektor perikanan.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).
Airlangga mengatakan salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah penetapan harga BBM khusus bagi nelayan yang menggunakan kapal dengan kapasitas 30 GT hingga 200 GT.
Menurutnya, kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan harga bahan bakar yang selama ini menjadi beban bagi pelaku usaha perikanan.
Ia menjelaskan, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT saat ini telah memperoleh BBM B50 bersubsidi seharga Rp6.800 per liter, sementara harga BBM nonsubsidi sempat menembus Rp21.300 per liter.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah memutuskan memberikan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan dengan kapal 30 GT sampai 200 GT.
Sementara itu, harga BBM nonsubsidi dihitung berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri yang berada di kisaran Rp18.600 per liter.
Airlangga menambahkan, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selisih harga sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain menetapkan harga khusus, pemerintah juga menyiapkan kuota penyaluran BBM bagi nelayan selama enam bulan ke depan sebanyak 400.000 ton.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha para nelayan di tengah tingginya harga bahan bakar.
Menurut Bahlil, harga BBM sebesar Rp15.000 per liter diharapkan dapat membantu nelayan, khususnya pemilik kapal berkapasitas di atas 30 GT, agar biaya operasional mereka menjadi lebih ringan.
Ia memastikan Kementerian ESDM akan segera menindaklanjuti arahan Presiden dengan menerbitkan surat keputusan yang mengatur pelaksanaan program tersebut.
Bahlil juga menegaskan bahwa dana subsidi tidak berasal dari APBN, melainkan sepenuhnya bersumber dari BPDP sebagaimana telah diputuskan dalam rapat bersama Presiden.
Untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran, pemerintah akan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menentukan lokasi distribusi BBM khusus tersebut.
Langkah itu dilakukan agar program bantuan tidak disalahgunakan dan benar-benar dinikmati oleh nelayan yang berhak menerima manfaat. []






Komentar (0)