Pembentukan Lembaga Pengelolaan Aset menjadi salah satu pembahasan di RUU Perampasan Aset. Pembentukannya pun menjadi usulan beberapa pihak, salah satunya Peradi SAI.
Komisi III DPR RI kini masih mendalami urgensi pembentukan lembaga ini. Sementara, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyebut pimpinan akan terlebih dahulu mendengar masukan masyarakat.
“Ya, nanti kita lihat dalam proses perkembangannya ya, terkait dengan berbagai usulan ya, usulan termasuk lembaga-lembaga pengelolaan aset dan lain sebagainya itu nanti kita lihat dalam proses perkembangan pembahasannya,” ucap Saan di DPR, Selasa (14/7).
“Apakah itu nanti perlu atau tidak itu nanti kita lihat,” tambahnya.
Selain soal pembentukan lembaga, Saan juga menyebut pimpinan akan mendengarkan usulan terkait diadakannya hakim khusus perampasan aset.
“Termasuk semua hal. Nanti pasti masukan-masukan itu akan menjadi pertimbangan dan bahan ketika pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset,” tuturnya.
Ia menegaskan, aspirasi publik untuk RUU Perampasan Aset masih terbuka seluas-luasnya.
“Masih didengar, kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan soal pembahasan ruu perampasan aset,” ucapnya.
“Jadi kita buka ruang seluas-luasnya,” tegasnya.






Komentar (0)