Pemprov Kepri Lepas Tangan Terkait Kasus Hukum ASN Tersangka Penggelapan Tiket Pesparawi

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengambil sikap tegas terkait penegakan disiplin pegawainya.

Pemprov Kepri menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial HE yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA: Buron 14 Tahun, Bo Feng Mei Terpidana Penggelapan Ditangkap di Surabaya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri Kepulauan Riau Yeny Trisia Isabella di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Setelah berkonsultasi dengan Biro Hukum, kami tidak akan memberikan bantuan hukum karena ini murni masalah pribadi ASN yang bersangkutan," katanya.

BACA JUGA: Komisaris PT SKS Bongkar Dugaan Penggelapan Rp9 M

Yeny mengatakan BKD Kepulauan Riau juga belum menerima salinan resmi penetapan tersangka HE dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau sebagai dasar untuk memproses pemberhentian sementara ASN tersebut.

Ia menjelaskan hingga kini HE masih aktif menjalankan tugas di Sekretariat DPRD Kepulauan Riau dan masih menerima seluruh hak kepegawaiannya.

BACA JUGA: Yosep Sudah Sepuh, Bayar Utang Belasan Miliar Malah Jadi Tersangka Penggelapan

BKD Kepulauan Riau tetap berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kepulauan Riau untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

Yeny menegaskan hak yang melekat pada status ASN HE akan dihentikan sementara setelah BKD menerima salinan penetapan tersangka dari Polda Kepulauan Riau hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Setelah kami menerima salinan penetapan tersangka dari Polda Kepri, seluruh hak yang melekat pada status ASN HE otomatis dihentikan sementara sampai ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kepulauan Riau Ika Hasillah mengatakan HE masih bekerja seperti biasa meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menegaskan perkara tersebut merupakan perbuatan pribadi HE dan tidak berkaitan dengan institusi Sekretariat DPRD Kepulauan Riau.

"Kasus ini di luar kelembagaan karena menyangkut pribadi yang bersangkutan," katanya.

Polda Kepulauan Riau menetapkan HE sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan tiket pesawat kontingen Pesparawi senilai Rp1,01 miliar pada Jumat (10/7).

Kasus tersebut mengakibatkan kontingen Pesparawi Kepulauan Riau gagal berangkat mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua, pada Juni 2026.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Foto: Video CCTV Ungkap Momen Penembakan Fatal dalam Operasi ICE
• 8 jam lalu
0
thumb
KPK Merespons Mahfud MD Soal Kejanggalan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
• 2 jam lalu
0
thumb
5 Kebiasaan yang Diam-diam Mempercepat Penuaan, Nomor 3 Masih Sering Dilakukan Banyak Orang
• 16 jam lalu
0
thumb
Utamakan Keadilan Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah
• 3 jam lalu
0
thumb
Inggris Mengusung Mimpi Akhiri Penantian Enam Dekade, Ujian Berat Argentina Menunggu di Semifinal
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.