Kejahatan terhadap hak asasi manusia terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW Sengkol II di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Empat santri remaja menjadi korban pembakaran. Meski kejadiannya tujuh bulan silam, polisi baru tetapkan pelakunya sebagai tersangka. Kasus ini pun menuai keprihatinan publik.
Pembakaran itu dilakukan pada empat santri remaja oleh senior mereka pada Desember 2025 silam di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Tragedi ini mengakibatkan satu santri meninggal, yakni berinisial MSS (13). Dua santri menderita luka bakar serius dan cacat permanen, yakni SAH (12) dan ADR (14). Satu lagi, MYS (14), mengalami luka bakar ringan.
Tim penyidik Polres Lombok Tengah menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing Ketua Yayasan Rusydah NW Tuan Guru Haji Ahmad Muzakki Rahmatullah (55) dan santri berinisial MR (15). Muzakki dan MR disebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan atau luka berat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin (13/7/2026), Kuasa hukum korban Puti Maya Rumanti menyatakan, sebelum peristiwa pembakaran itu, para korban terkena perundungan dari senior. MR diduga turut merundung bersama santri berinisial Y, anak Muzakki. ”Pengakuan korban, perundungan oleh MR ini mencorat-coret tubuh sedangkan Y memukul dan menendang perut,” katanya.
Maya melanjutkan, keluarga MSS pernah mendapat pengakuan menyedihkan. Sebelum insiden, santri ini dipaksa oleh MR untuk membeli bensin untuk pengganti pelarut atau tiner cat. Jika korban tidak menurut diancam dipukul bahkan dibakar.
”Keluarga mengatakan, sesuai cerita almarhum, juga kena bullying, dipaksa membeli bensin. Kalau tidak mau melakukannya, oleh tersangka (MR), korban akan dihukum atau dipukul atau mau dibakar,” ujar Maya.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Rikwanto menyatakan, empat santri itu korban kejahatan terhadap HAM. ”Harus serius mengusut tuntas. Jangan main-main dengan hak asasi manusia ya,” kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan ini.
Dugaan perundungan sebelum insiden pembakaran patut didalami. Tim penyidik Polres Lomteng perlu dukungan Polda NTB untuk menetapkan jerat pelanggaran UU yang tepat dan tegas. ”Untuk keadilan bagi korban,” ujar Rikwanto dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II dikutip dari TV Parlemen.
Senada diutarakan oleh Wakil Ketua DPR Sari Yuliati. Negara harus hadir bukan sekadar dalam penanganan atau penegakan hukum terhadap para pelaku.
”Yang juga penting adalah bagaimana negara hadir memaksimalkan pemulihan korban, fisik maupun psikologis. Korban harus mendapatkan pendampingan yang layak agar dapat kembali menjalani kehidupan mereka dengan baik," ujar Sari, politikus Golkar dari Daerah Pemilihan NTB II.
Sari menekankan, salah satu tersangka masih berusia anak. Namun, situasi ini jangan membuat penegakan hukum menjadi loyo. Status sebagai anak tak bisa menjadi dasar meminimalkan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan tersangka.
"KUHP dan perundang-undangan telah mengatur mekanisme penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sehingga proses hukum yang adil tetap harus diterapkan dan ditegakkan,” kata Sari dikutip dari laman DPR.
Bagi masyarakat, tragedi ini jangan mendorong penilaian umum atau generalisasi terhadap ponpes. Sebabnya, lebih banyak ponpes yang menjalankan kegiatan pendidikan dengan menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan santri.
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka pada Selasa (14/7/2026) mendampingi keluarga santri korban mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
”Negara jangan hadir setelah korban berjatuhan tetapi memastikan setiap warga negara, terutama perempuan dan anak, memperoleh perlindungan hukum, rasa aman, dan keadilan,” ujar Rieke, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari Dapil Jabar VII.
Rieke melanjutkan, pengajuan kepada LPSK agar korban dan keluarga mendapat perlindungan, pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis, dan restitusi atau ganti rugi yang merupakan hak warga negara. Tragedi ini juga patut menjadi titik balik reformasi hukum tentang perlindungan anak dan perempuan. Penanganan kasus jangan selalu bergantung dari respons atau pengaduan korban melainkan sistem kelembagaan dan tata kelola yang kuat.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, menerima dan menelaah permohonan perlindungan itu. LPSK telah menunjuk tim untuk perlindungan secara darurat. Selain itu, korban menjalani pemeriksaan kesehatan atau asesmen medis.
Catatan Kompas, tragedi ini terjadi pada Desember 2025 dan dilaporkan ke Polda NTB juga pada bulan tersebut. Keluarga korban dan ponpes sempat mencoba penyelesaian dengan mediasi. Namun, mediasi buntu.
Ada dugaan, keluarga korban mendapat tekanan dari ponpes. Keluarga korban ditekan menandatangani surat perdamaian dari ponpes. Jika menolak, keluarga korban akan dikenakan denda jutaan rupiah. Selain itu, penyidikan tak kunjung menetapkan tersangka sampai menjadi atensi publik dan DPR.






Komentar (0)