Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan di balik pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurut Kejagung, keputusan tersebut diambil secara sukarela agar proses hukum yang tengah dihadapinya tidak menimbulkan dampak terhadap institusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie memilih melepas jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas Korps Adhyaksa.
Anang menjelaskan, Febrie tidak ingin perkara dugaan korupsi yang menjerat dirinya menimbulkan dampak negatif bagi Kejaksaan Agung. Karena itu, ia memilih mengundurkan diri agar proses hukum dapat berjalan secara profesional dan akuntabel.
“Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026) dikutip dari ANTARA.
Selain itu, Anang menyampaikan bahwa Febrie juga tidak lagi memperoleh pengamanan dari personel TNI setelah tidak menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, fasilitas pengamanan tersebut melekat pada jabatan, sehingga otomatis berakhir setelah yang bersangkutan tidak lagi menduduki posisi tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7).
Menurut Anang, keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum. Ia juga menyebut pengunduran diri Febrie berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang kini telah dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Akhirnya Kejagung Berhenti Periksa SPPG Milik Polri
Meski terjadi pergantian pejabat, Kejagung memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah bersama seorang tersangka lain berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






Komentar (0)