Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap jutaan calon nasabah ditolak membuka rekening bank karena terindikasi dipakai untuk judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan hingga Mei 2026, sebanyak 2,8 juta calon nasabah ditolak mengakses layanan perbankan seperti pembukaan rekening dan 51.200 nasabah lain ditutup rekeningnya. Hal ini karena adanya transaksi yang diidentifikasi terkait aktivitas judi online.
Selain itu, Dian menyebut sebanyak 32.453 rekening telah diblokir imbas terindikasi dipakai untuk judol.
Dian mengatakan pemblokiran itu telah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD), yang merupakan bagian penguatan dan pengawasan OJK maupun industri perbankan dalam memberantas judol.
Dia memastikan pemblokiran atas rekomendasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditindaklanjuti perbankan melalui proses yang lebih mendalam.
“Setelah melalui proses EDD, sebanyak 32,453 rekening telah diblokir,” kata Dian dalam gelaran OJK Banking Forum 2026 di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
OJK terus mendorong perbankan untuk meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan perjudian online melalui empat langkah.
Pertama, menindaklanjuti pemilik rekening yang telah diidentifikasi judol. Kedua, penguatan Fraud Detection System (FDS) dan sistem pemantauan transaksi bank yang secara aktif, langkah ini dapat mengidentifikasi pola transaksi yang menggunakan rekening sebagai rekening penampungan maupun penyalahgunaan rekening lainnya.
Ketiga, melaksanakan sosialisasi secara berkesinambungan kepada nasabah dan masyarakat mengenai dampak perjudian daring, larangan dan konsekuensi praktik jual-beli rekening termasuk potensi pembatasan akses terhadap produk dan layanan perbankan.
Terakhir, Dian mengakui OJK bank-bank dengan skala usaha besar, khususnya kelompok KBMI 3 dan KBMI 4, memang menghadapi tantangan lebih besar karena memiliki basis nasabah dan volume transaksi yang lebih tinggi.
Meski demikian, OJK menilai bank-bank tersebut telah meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online melalui penutupan rekening, penolakan calon nasabah, dan peningkatan pelaporan kepada PPATK sebagai hasil dari pelaksanaan EDD.
“Kami mengamati pada dasarnya bank-bank tersebut telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pembatasan perjudian online baik,” tutupnya.






Komentar (0)