Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana mengenakan pungutan sebesar 20% untuk semua kargo yang dikirim melalui Selat Hormuz.
Rencana tersebut seiring dengan langkah AS yang kembali memberlakukan blokade laut terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran. Blokade itu akan mulai diterapkan pada Selasa, 14 Juli pukul 20.00 GMT atau Rabu, 15 Juli pukul 03.00 WIB.
"Selat Hormuz terbuka dan akan tetap terbuka, dengan atau tanpa Iran. Kami kembali memberlakukan blokade terhadap Iran, disebut demikian karena kami hanya akan menghentikan kapal-kapal Iran atau pelanggan Iran untuk masuk atau keluar. Seluruh negara lain tetap dapat menggunakan selat tersebut secara adil dan terbuka," tulis Trump melalui akun media sosialnya Truth Social, dikutip dari BBC, Selasa (14/7/2026).
Meski demikian, kapal yang melintasi Selat Hormuz akan dikenakan tarif sebesar 20% dari nilai seluruh kargo.
Trump mengatakan, pungutan tersebut diberlakukan sebagai kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan AS untuk menjaga keamanan di selat yang menjadi jalur pelayaran strategis dunia tersebut.
"Mulai saat ini, Amerika Serikat akan dikenal sebagai 'Penjaga Selat Hormuz'. Namun, demi keadilan, AS akan menerima penggantian biaya sebesar 20% dari nilai seluruh kargo yang dikirim melalui Selat Hormuz, sebagai kompensasi atas seluruh biaya yang diperlukan untuk menjalankan tugas menjaga keselamatan dan keamanan di kawasan dunia yang sangat bergejolak ini. Proses penerapan dan pembentukannya akan segera dimulai," tulis Trump.
Baca Juga
- Trump Akhiri Gencatan Senjata dengan Iran, Sebut Negosiasi Hanya Buang Waktu
- Rupiah Dibuka Melemah ke Rp18.129 per Dolar AS, Tertekan Eskalasi Iran-AS
- China Tegaskan Amerika dan Iran Harus Jaga Keamanan Selat Hormuz
Merespons hal ini, Organisasi Maritim Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Maritime Organization/IMO) menyatakan dengan tegas menolak pengenaan biaya atas hak lintas di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
"Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemberlakuan pungutan wajib hanya karena kapal melintasi sebuah selat," ujar juru bicara IMO.
Melansir CNN Internasional, Peneliti Senior di Center for Maritime Strategy John McCown menilai besaran pungutan yang akan dikenakan AS akan terlalu tinggi sehingga kemungkinan tidak ada pihak yang bersedia membayarnya.
McCown, yang juga mantan CEO perusahaan logistik pelayaran Trailer Bridge, menjelaskan bahwa secara umum pengirim barang hanya membayar biaya angkut kepada perusahaan pelayaran sekitar 2%–3% dari nilai barang yang dikirim.
Dengan demikian, jika pungutan yang dikenakan mencapai sekitar 20% dari nilai kargo, atau hampir 10 kali lipat dari biaya pengiriman yang lazim berlaku, maka tarif tersebut kemungkinan tidak akan mampu ditanggung oleh para pengirim barang.






Komentar (0)