Ditjenpas Punya Database Penghuni Lapas, Publik Bisa Cek Jumlah Napi-Overload

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki sistem database yang dapat diakses publik untuk memantau kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia.

Melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik, masyarakat dapat melihat jumlah penghuni lapas atau rutan, kapasitas hunian, hingga kategori warga binaan secara berkala.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan Ditjen PAS memiliki dua sistem database, yakni SDP Publik dan SDP Internal. SDP Publik diperuntukkan bagi masyarakat, sedangkan SDP Internal hanya dapat diakses oleh petugas pemasyarakatan.

“Ditjenpas memiliki SDP Publik dan SDP Internal. SDP Publik Ditjenpas merupakan portal informasi resmi berbasis teknologi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk penyajian data pemasyarakatan secara transparan dan tepat waktu kepada masyarakat," jelas Mashudi saat rapat Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

"Melalui sistem integrasi ini, publik dapat mengakses berbagai data penting terkait kondisi pemasyarakatan nasional, seperti statistik jumlah penghuni Lapas dan Rutan, kapasitas hunian, hingga sebaran kategori warga binaan di seluruh Indonesia,” tambah dia.

Mashudi mengatakan, siapa pun bisa mengakses data-data ini. Caranya cukup dengan mengunjungi laman resmi SDP Publik melalui tautan sdppublik.ditjenpas.go.id.

Menurut Mashudi, SDP Publik dikembangkan sebagai rujukan data pemasyarakatan yang akurat sekaligus mendukung transformasi tata kelola pemasyarakatan di Indonesia.

Sistem tersebut menyajikan berbagai informasi mulai dari jumlah tahanan dan narapidana berdasarkan usia maupun jenis kelamin hingga kapasitas hunian lapas dan rutan.

“Fitur-fitur yang terdapat pada SDP Publik antara lain kita bisa melihat tahanan dewasa, tahanan anak, tahanan pria dan wanita, narapidana dewasa, narapidana anak, narapidana pria dan wanita, serta kapasitas hunian," tutur dia.

"SDP Publik ini dapat diakses di 33 Kantor Wilayah seluruh Indonesia dengan data harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semester, dan tahunan,” ujarnya.

Sementara itu, Mashudi menjelaskan SDP Internal hanya dapat diakses oleh internal pemasyarakatan, khususnya operator di setiap satuan kerja. Sistem ini digunakan untuk mendukung pengelolaan data dan layanan pemasyarakatan secara terpadu.

“SDP Internal merupakan sistem informasi utama di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang digunakan untuk mendukung pengelola data dan layanan pemasyarakatan secara terpadu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, melalui SDP Internal, berbagai layanan pemasyarakatan mulai dari pembinaan, pembimbingan, pengusulan hak warga binaan, remisi, integrasi, layanan kunjungan, hingga pelaporan dapat dilakukan secara lebih cepat dan berbasis data.

Selain digunakan di lingkungan pemasyarakatan, Ditjenpas juga mengintegrasikan data dalam SDP dengan berbagai kementerian dan lembaga sebagai bagian dari implementasi kebijakan Satu Data Indonesia.

“Dalam mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah melaksanakan integrasi dan pertukaran data dengan berbagai kementerian dan lembaga," kata dia.

"Pertukaran data tersebut antara lain dilakukan sebagai Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau SPPT-TI, serta pemanfaatan data SDP oleh APH antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, BNN, dan KPK,” tambah dia.

Mashudi menambahkan, data SDP juga dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta unit kerja lain sesuai kewenangannya.

Ia mencontohkan, salah satu bentuk pemanfaatan data tersebut dilakukan bersama Badan Intelijen Keamanan (BIK) Polri untuk mendukung proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Selain itu, contoh bentuk integrasi dengan Badan Intelijen Keamanan atau BIK Polri dengan memanfaatkan data narapidana dan tahanan sebagai verifikasi dalam mendukung proses penerbitan SKCK oleh Kepolisian,” jelas Mashudi.

“Penjelasan lebih rinci mengenai pemanfaatan SDP termasuk kami akan mendemonstrasikan singkat penggunaan sistem yang akan disampaikan oleh operator SDP pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Preview Prancis vs Spanyol: Buktikan Sesumbarmu Yamal!
• 18 jam lalu
0
thumb
Menhaj Minta Pencairan Awal Haji 2027 Rp 4 T: Bayar Tenda, Visa, Layanan Dasar
• 11 jam lalu
0
thumb
Bali United Geser Jadwal Latihan demi Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
"Angkot di Bogor Memang Semrawut, ya"
• 5 jam lalu
0
thumb
Pakar Hukum Nilai Kasus Febrie Lebih Tepat Diambil Alih KPK
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.