Pakar Hukum Nilai Kasus Febrie Lebih Tepat Diambil Alih KPK

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Keputusan Polri untuk menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berisiko menimbulkan celah hukum.

Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting, menyarankan agar kasus ini sebaiknya diambil alih secara langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jamin, penyerahan perkara ke institusi asal tersangka terkesan dipaksakan karena melihat siapa subjeknya, bukan bersandar pada asas objektivitas hukum pidana.

"Tidak ada salahnya sebenarnya pemeriksaan ini tetap dilakukan melalui sprindik kepolisian karena diferensiasi fungsionalnya seperti itu. Atau diambil alih oleh KPK, itu lebih legawa, lebih terang dan jelas," ungkap Jamin dalam program Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, dikutip Selasa, 14 Juli 2026.
 

Baca Juga :

Didesak Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Respons KPK

Jamin merujuk pada Pasal 6 juncto Pasal 11 Undang-Undang KPK, yang secara sah memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah tersebut untuk mengambil alih kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

"Menurut saya, hal ini lebih bijaksana daripada kita mengaburkan makna dari KUHAP yang memang seharusnya kita patuhi dan taati hanya karena urusan personal subjek," ujarnya.

Ancaman Gugurnya Status Tersangka dan Barang Bukti

Lebih lanjut, Jamin menyoroti komplikasi teknis hukum yang terjadi jika perkara ini tetap dipaksakan untuk dilimpahkan ke Kejagung.

Ia menjelaskan, jika Kejagung mengambil alih, mereka harus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru. Syaratnya, sprindik yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Polri harus dihentikan terlebih dahulu melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kalau sprindik Polri dimatikan, berarti penetapan tersangkanya juga tidak sah, kembali lagi ke semula. Penggeledahan dan penyitaannya juga tidak sah," urai Jamin.

Artinya, seluruh barang bukti yang telah disita dan dikumpulkan oleh kepolisian bisa kehilangan keabsahannya di mata hukum jika Kejagung tidak melakukan proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan ulang dari awal.

Kerumitan status sprindik inilah yang diduga kuat menjadi alasan utama mengapa Febrie Adriansyah hingga saat ini belum ditahan, meskipun sudah berstatus sebagai tersangka.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
• 13 jam lalu
0
thumb
Bukan Cuma Pelindung Tubuh, Temukan Keberkahan di Setiap Pakaian dengan Amalkan Doa
• 14 jam lalu
0
thumb
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Triwulan III Dimulai 20 Juli 2026, Kemensos Rampungkan Pemutakhiran Data Penerima
• 12 jam lalu
0
thumb
Menpan RB Imbau ASN WFA untuk Antar Anak Sekolah di Hari Pertama | KOMPAS SIANG
• 22 jam lalu
0
thumb
Mauro Zijlstra Dicoret John Herdman dari Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF? Ini Faktanya
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.