KPK soal Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kami Terbuka

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Budi mengatakan KPK terbuka untuk melakukan koordinasi dan supervisi kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejagung. (Sumber: Tangkapan layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka jika diminta untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan pihaknya memang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tentunya KPK terbuka, karena memang secara undang-undang ada amanah yang diberikan oleh KPK adanya kewenangan ataupun tugas koordinasi dan supervisi," kata Budi, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum (APH) lain sejatinya sudah kerap dilakukan, baik untuk perkara skala pusat maupun berbagai kasus korupsi di daerah.

Baca Juga: Kejagung Akan Libatkan KPK dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Dan kalau kita bicara koordinasi ataupun supervisi, KPK tidak sedikit, sudah banyak melakukan kegiatan korsup (koordinasi dan supervisi) itu kepada APH lain, tidak hanya untuk perkara-perkara di pusat, tapi juga di daerah," katanya.

"Ketika misalnya APH lain ada kendala dalam proses melengkapi alat bukti misalnya, keterangan dari para ahli, saksi, KPK bisa men-support melalui fungsi koordinasi dan supervisi."

"Termasuk ketika KPK menangani suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi, namun kemudian di luar kewenangan KPK, karena memang ada limitasi, berdasarkan undang-undang, maka KPK juga bisa melakukan limpah penanganan perkaranya ke APH lain."

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan akan melibatkan KPK untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut bertujuan agar penanganan perkara berjalan secara independen dan profesional.

"Dan juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga supervisinya dari KPK," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • eks jampidsus febrie adriansyah
  • kasus febrie adriansyah
  • supervisi
  • kejagung
  • febrie adriansyah
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Fanbase Moeldoko Kawal Pemilihan Rektor UHO
• 6 jam lalu
0
thumb
DPR Dorong Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Batubara PLN
• 21 jam lalu
0
thumb
Apresiasi Langkah Raja Juli Antoni, FKGI: Inpres Gajah Perkuat Perlindungan Habitat
• 8 jam lalu
0
thumb
Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa
• 18 jam lalu
0
thumb
Akademisi Nilai Kopdes Terlalu Terburu-buru, Pemerintah Diminta Uji Coba Lebih Dulu
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.