Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara untuk salah satu tersangka jaringan narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Tersangka Patrisius yang berperan sebagai kurir narkoba Ko Erwin kini diserahkan ke jaksa.

Penyerahan tersangka Patrisius dan berkas perkara dilakukan hari ini di Kejaksaan Negeri Bima. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima.

"Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancer," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang, Duit Palsu Rp 68 Juta Disita

Handik mengatakan penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus yang menjerat Patrisius ke jaksa. Barang bukti itu berupa satu unit handphone yang diduga dipakai dalam transaksi narkoba Ko Erwin.

Penahanan tersangka Patrisius kini menjadi wewenang kejaksaan. Kasus tersebut segera masuk ke tahap persidangan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap Patrisius di sebuah rumah kontrakan daerah Jakarta Timur pada 25 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan pengembangan penyidikan terkait jaringan narkoba Ko Erwin.

Usai diamankan tanpa perlawanan, Patrisius langsung digelandang ke Markas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.

Dari hasil interogasi awal, kedok Patrisius akhirnya terbongkar secara gamblang. Ia mengakui telah berulang kali bertindak sebagai kurir sabu-sabu di bawah komando Ko Erwin sepanjang periode tahun 2024 hingga 2025.

Baca juga: Densus Pastikan Pelaku Teror Bom di SDN Jaksel Tak Terkait Jaringan Teroris

Salah satu aksi terbesarnya terjadi pada bulan November 2025. Saat itu, Patrisius mengambil paket sabu seberat kurang lebih 1 kilogram di sebuah kamar hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Barang haram bernilai tinggi tersebut kemudian diselundupkan dan dikirim menuju wilayah Bima melalui jalur darat menggunakan bus penumpang.

Atas jasa pengiriman barang haram tersebut, Patrisius mengaku menerima bayaran sebesar Rp 20 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadinya.




(ygs/eva)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Di Rumah Ini, Anak-Anak dengan HIV Bisa Bermimpi Lagi...
• 12 jam lalu
0
thumb
Kasus Ijazah Jokowi, Praperadilan Roy Suryo Dinyatakan Gugur
• 5 jam lalu
0
thumb
13 Pemerkosa Gadis Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Resmi Jadi DPO
• 3 jam lalu
0
thumb
Truk Tabrak JPO Akan Dievakuasi, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Kapten Tendean Jaksel
• 2 jam lalu
0
thumb
Rooney Remehkan Timnas Argentina, Sebut Swiss Lebih Merepotkan bagi Inggris
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.