jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi pihaknya telah menjalin komunikasi formal dengan Kejaksaan Agung terkait supervisi kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya, itu menunjukkan keseriusan Kejagung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ucap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pergi Umrah? Ini Kata Kejagung
Setyo mengakui sudah ada permintaan lisan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara tersebut setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan ke Kejagung.
Dia menjelaskan bahwa kewenangan melakukan supervisi penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA: Tak Lagi Menjabat di Jampidsus, Febrie Adriansyah Masih Dijaga TNI?
Mekanisme lanjutan mengenai supervisi tersebut akan dibahas pimpinan lembaga sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kalau supervisi memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur. Nanti sambil kita tindak lanjuti. Meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," ucapnya.
Ihwal KPK melakukan supervisi penanganan kasus FA dikemukakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7), dan kembali mengulang pernyataan itu dalam jumpa pers pada Senin (13/7).
FA mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, FA ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan Polri menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut sejak tiga hari sebelumnya.
Kortastipidkor Polri kemudian menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU itu kepada Kejagung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Polisi Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung Rudi Margono menegaskan Kejagung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)