Bisnis.com, JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengklaim bahwa jajaran BPJS Ketenagakerjaan mendukung gagasan agar pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dihapus alias dikenakan 0%.
Hal tersebut disampaikan Said Iqbal usai bertemu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (14/7/2026).
“Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT, beliau setuju. BPJS [Ketenagakerjaan] justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan,” ujar Said.
Iqbal yang masih menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berpandangan bahwa saldo JHT yang terkumpul dari sebagian pendapatan pekerja semestinya tidak dikenakan pajak, lebih lagi pajak progresif.
Meskipun secara prinsip BPJS Ketenagakerjaan mendukung pandangan tersebut, dia menyampaikan bahwa keputusan akhir berada di meja Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji,” ujarnya.
Baca Juga
- DJP Tunggu Arahan soal Kenaikan Batas Pajak JHT, Sebut 95% Peserta Sudah Bebas Potongan
- Said Iqbal Sebut Purbaya Beri Sinyal Positif soal Penghapusan Pajak JHT
- Menkeu Purbaya Bertemu Said Iqbal Bahas Pajak JHT 0%, Apa Hasilnya?
Sebelumnya, Said Iqbal telah menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa guna membahas persoalan serupa.
Dalam pertemuan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (8/7/2026) pagi itu, Purbaya menyebut Said Iqbal mengungkapkan keresahan tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam mencairkan JHT.
Dia mengaku akan meninjau ulang peraturan yang ada sebagai pertimbangan dalam menentukan apakah usulan penghapusan pajak itu dapat diakomodasi.
“Nanti kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan saya [negara] maupun ke dampak ekonomi orang yang akan kita bebaskan pajaknya,” kata Purbaya saat ditemui di sela-sela acara D-8 Halal Expo Indonesia 2026, Senayan, Jakarta Pusat.






Komentar (0)