DPR Tak Keberatan Jika KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Punya Kewenangan

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan tidak mempermasalahkan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut DPR, langkah tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai diperlukan. Namun, ia menegaskan saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan di bawah Kejaksaan Agung dengan pengawasan dari KPK.

"Ya boleh saja ya. Silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan, meski penyidikan kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung, KPK tetap menjalankan fungsi supervisi. Menurutnya, pengawasan tersebut menjadi bagian dari mekanisme agar penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum.

"Kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Kan sama aja, ya kan? Jadi KPK melakukan supervisi," ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga memberikan tanggapan singkat terkait usulan agar perkara Febrie dilimpahkan kepada KPK. Ia menyatakan menghormati seluruh pandangan yang berkembang mengenai penanganan kasus tersebut.

"Itu kita hormati semuanya," kata Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Wacana pengambilalihan perkara oleh KPK sebelumnya disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilainya menyimpang dari hukum acara pidana.

Baca Juga: Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Periksa Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

Mahfud berpandangan KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur. Ia juga menilai pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung telah memunculkan persoalan dalam sistem penegakan hukum.

"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya, Senin (13/7/2026).

Menurut Mahfud, apabila terdapat hambatan yang membuat KPK belum mengambil alih perkara tersebut, Presiden dapat meminta lembaga antirasuah menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menangani kasus tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
JPU ke Terdakwa Pegawai Bea Cukai: "Jangan Ada Dusta di Antara Kita", Didakwa Terima Rp 78,8 Miliar
• 6 jam lalu
0
thumb
KPK soal Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kami Terbuka
• 1 jam lalu
0
thumb
Insiden Kebakaran Bangkok: Kemlu Sebut Tak Ada Warga Indonesia yang Terdampak
• 1 jam lalu
0
thumb
Piala Dunia 2026 Main Lagi Kapan? Ini Jadwal Semifinal Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina
• 9 jam lalu
0
thumb
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa Terancam 20 Tahun Penjara
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.