Jakarta: Terduga pelaku peneror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Polisi menegaskan tindakan intimidasi massal yang menyasar fasilitas pendidikan tersebut akan diproses hukum secara maksimal dengan pidana paling singkat lima tahun.
"Jadi ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir Antara, Senin, 13 Juli 2026.
Baca Juga :
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Peneror SDN Srengseng Sawah 15 JagakarsaJoko menjelaskan bahwa kepolisian telah bergerak cepat mensterilkan lokasi kejadian dengan memeriksa 16 ruangan sekolah. Proses penyisiran darurat tersebut melibatkan Unit K-9 Polda Metro Jaya serta Satuan Penjinak Bom (Jibom) Pasukan Gegana Korps Brimob Mabes Polri untuk memastikan tidak ada bahan peledak yang tertinggal.
Guna memperkuat bukti di persidangan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa lima orang saksi secara intensif, termasuk guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU) yang menjadi penerima pesan ancaman pertama kali.
"Kami melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku," ungkap Joko.
Pria yang menjadi terduga pelaku tersebut akhirnya diringkus tanpa perlawanan pada pukul 12.20 WIB di kawasan Gang Kidan, Jagakarsa, yang posisinya tidak jauh dari gedung sekolah. Saat penangkapan, petugas turut menyita sebuah telepon genggam yang di dalamnya masih terpasang nomor WhatsApp aktif untuk meneror pihak sekolah.
Kepolisian mengamankan peneror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan yakni pria berinisial MY (34) di rumahnya, Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Demi mengungkap motif secara komprehensif, penyidik berkolaborasi dengan tim psikologi forensik serta menerapkan metode scientific crime investigation. Di sisi lain, Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya juga diturunkan untuk memberikan layanan trauma healing bagi para siswa pada Selasa besok.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Joko.
Insiden menegangkan ini sebelumnya melanda SDN Srengseng Sawah 15 Pagi sekitar pukul 07.30 WIB di tengah pelaksanaan upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pelaku mengirimkan pesan pribadi via WhatsApp berisi ancaman peledakan bom di 11 titik area sekolah serta melarang korban melapor ke aparat penegak hukum.





Komentar (0)