Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Eks Menag Yaqut dkk Bakal Segera Diadili

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berkas penyidikan empat tersangka kasus korupsi kuota haji sudah dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begiti, para tersangka bakal segera dibawa ke meja hijau.

Keempat tersangka tersebut yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks Staf Khusus (Stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Baca Juga
  • Gus Miftah Disebut Terima Aliran Dana Rp100 Juta dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
  • Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi, Pemerataan Akses Pendidikan Kian Terbuka
  • Gegerkan Indo-Pasifik, China Sempurnakan Jet Siluman J-36 Tanpa Ekor untuk Penetrasi Jarak Jauh

"Hari ini, Selasa (14/7), Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

KPK memastikan proses pelimpahan berkas ini menunjukkan proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Sehingga JPU KPK mengantongi waktu 14 hari guna menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. 

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Budi.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
ART di Jakbar Curi Uang Majikan Buat Beli Mobil-Perhiasan, Manfaatkan Korban yang Lansia
• 1 jam lalu
0
thumb
Rezeki atau Boncos? Simak Ramalan Keuangan 12 Zodiak Pekan Ini
• 9 jam lalu
0
thumb
Polda Babel Bedah Rumah Korban Kebakaran di Mentok, Wujudkan Rasa Aman Warga
• 16 jam lalu
0
thumb
MPR RI Silaturahmi ke MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan
• 4 jam lalu
0
thumb
Militer AS Luncurkan Gelombang Serangan Malam Ketiga ke Wilayah Iran
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.