ART di Jakbar Curi Uang Majikan Buat Beli Mobil-Perhiasan, Manfaatkan Korban yang Lansia

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita asisten rumah tangga (ART) berinisial NS (33) ditangkap setelah menggasak uang lanjut usia (lansia) yang merupakan majikannya sendiri di Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sitohan mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh korban setelah mengendus adanya pencurian.

"Ia (pelaku) melakukan pencurian atau pengambilan uang dari si pelapor, yang di mana kerugiannya ada sebesar Rp 450 juta," kata Rihold kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Penanganan Kabel Semrawut di Flyover Caman Bekasi Ditargetkan Rampung Sebulan

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang telah bekerja sebagai perawat lansia selama 1,5 tahun itu, memanfaatkan korban yang sudah lansia.

Pelaku mencuri uang korban secara bertahap dengan diambil langsung dari ATM milik korban.

"Pelaku berpura-pura membantu si korban, dan di mana si korban memang sudah tidak dapat mengingat nomor PIN atau mengingat sesuatu yang panjang," jelas Rihold.

Pelaku mengetahui pin ATM tersebut dari adik korban yang waktu itu sengaja memberikan karena korban sudah lansia dan bahkan sudah tremor.

"Yang di mana si adik korban menyampaikan kepada si pelaku untuk mengambil uang untuk keperluan si korban," tutur dia.

Setelah mengetahui pin ATM, pelaku secara sadar mulai menguras uang korban. Pelaku mengambil uang korban secara bertahap.

"Jadi, modus-modus seperti ini memang yang sering digunakan oleh si pelaku. Sudah berawal di tahun 2025 sampai bulan Mei 2026, si pelaku sendiri mengambil secara sedikit demi sedikit sampai terkuras uang di ATM si korban sejumlah Rp 450 juta," kata dia.

Baca juga: Macet Parah di Tendean dan Mampang Jaksel Imbas JPO Dibongkar, Ojol Matikan Aplikasi

Uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil dan perhiasan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Jadi, motif si pelaku memang uang-uang yang digunakan dia ini dibelikan barang-barang berupa mobil, sepeda motor, dan perhiasan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal Pencurian Biasa yakni Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Serapan Beras Bulog Capai 3,2 Juta Ton, 85% dari Target Nasional
• 2 jam lalu
0
thumb
Bansos PKH dan Sembako Triwulan III Cair Juli, Gus Ipul: Kuatkan Pemberdayaan
• 23 jam lalu
0
thumb
Heboh Seragam Sekolah Mahal di SMK 1 Doko, Wali Murid Soroti Kios Dadakan
• 4 jam lalu
0
thumb
East Cengkareng Scrapyard Fire Extinguished
• 6 jam lalu
0
thumb
Kapolri: Tidak Pernah Ada Masalah antara Kepolisian dan Kejaksaan
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.