Muncul wacana Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menggunakan hak angket terhadap penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Wacana penggunaan Hak Angket terhadap perkara tersebut diusulkan oleh Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Benny menyarankan agar DPR menyelidiki penanganan perkara Febrie yang kini dilimpahkan ke Kejagung atas dugaan kuat melanggar peraturan perundang-undangan.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Gedung DPR terbuka terhadap usulan. Namun, hingga kini belum ada usulan resmi yang masuk kepada pimpinan DPR.
"Hak Angket itu hak anggota dan hak konstitusional mereka sebagai anggota DPR. Namun sampai hari ini belum ada usulan pelaksanaan Hak Angket," kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Gedung DPR, Selasa (14/7).
Saan menekankan dirinya menghormati semua usulan terkait penegakan hukum di dalam negeri. Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terlibat dalam penanganan kasus Febrie.
Kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berbeda. Ketiga perkara yang dimaksud yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025, serta; pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sebelumnya, Benny mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket lantaran penanganan kasus Febrie dinilai telah menimbulkan ketegangan antara Kepolisian dan Kejagung. Menurutnya, konflik tersebut bukan pertama kalinya dan telah menimbulkan keresahan publik yang dapat berujung pada tergerusnya kredibilitas penegakan hukum.
Benny menilai pelaksanaan Hak Angket perlu dipertimbangkan sebagai instrumen pengawas pihak Legislatif. Namun politikus Partai Demokrat ini menekankan Hak Angket bukan alat untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
"Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum. Namun independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," kata Benny dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (14/7).
Kemarin, Senin (13/7), Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi kantor Kejagung. Dalam pertemuan tersebut, Listyo memastikan tidak ada persoalan antara institusi Polri dan Kejaksaan Agung.
Listyo mengatakan hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung selama ini berjalan baik. Menurutnya, kedua institusi memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah yang membutuhkan sinergi penegakan hukum.
“Setelah ini, akan ditindaklanjuti di jajaran tingkat provinsi maupun kabupaten. Kami menyadari banyak agenda dan program pemerintah yang tentunya harus kita jaga dan kawal bersama,” kata Listyo.




Komentar (0)