HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk nelayan.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan BBM jenis solar sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal nelayan dan pelaku usaha industri perikanan berukuran 30 hingga 120 Gross Tonnage (GT).
Menurut AIA, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap yang selama ini menghadapi tingginya biaya operasional akibat lonjakan harga solar non subsidi.
“Ini merupakan kebijakan yang sangat positif dan patut diapresiasi. Bapak Presiden Prabowo telah mendengar aspirasi nelayan, khususnya pelaku usaha perikanan yang selama ini terbebani oleh harga BBM non subsidi,” kata AIA pada Selasa, 14 Juli 2026.
Ketua Kadin Sulsel ini mengatakan biaya bahan bakar menjadi komponen terbesar dalam aktivitas penangkapan ikan. Bahkan, sekitar 70 persen biaya operasional melaut berasal dari konsumsi BBM.
Karena itu, menurut AIA penurunan harga solar dari kisaran lebih dari Rp20.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter akan memberikan ruang bagi nelayan untuk menekan biaya produksi dan menjaga keberlanjutan usaha.
Selain meringankan beban nelayan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas armada perikanan, memperkuat daya saing hasil tangkapan nelayan, serta menjaga stabilitas pasokan ikan di pasar.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini berharap regulasi teknis yang tengah disiapkan pemerintah dapat segera diterbitkan sehingga implementasi harga khusus BBM dapat segera dirasakan oleh nelayan di berbagai daerah, termasuk di Sulsel.
“Kami berharap pelaksanaannya tepat sasaran dan distribusinya berjalan baik sehingga seluruh nelayan yang berhak benar-benar memperoleh manfaat dari kebijakan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan harga khusus solar sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal nelayan dan pelaku usaha industri perikanan berukuran 30-120 GT.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto sebagai respons atas tingginya harga solar nonsubsidi yang sempat mencapai lebih dari Rp20.000 per liter.
Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter.
Pemerintah juga menegaskan bahwa skema harga khusus tersebut akan didukung pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) dan bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat memberikan kepastian usaha bagi sektor perikanan sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas penangkapan ikan nasional melalui ketersediaan BBM dengan harga yang lebih terjangkau.(ams)






Komentar (0)