jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pihaknya melibatkan Pegadaian dan Federal Bureau of Investigation (FBI) menguji keaslian barang bukti yang disita dalam kasus korupsi dan TPPU berkaitan dengan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Diketahui, polisi menyita 74 kilogram emas dan USD4.767.300 dan SGD14.083.800 dalam penanganan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.
BACA JUGA: Komisi III Minta Jaksa Agung Singkirkan Lingkaran Febrie di Pidsus
Budi menyebutkan penyidik melibatkan Pegadaian untuk menguji keaslian 74 keping dengan total 74 kilogram.
"Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada pada hari ini, terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau setara dengan 74 kilogram,” kata dia di kantornya, Senin (13/7).
BACA JUGA: Mahfud: Tidak Salah Presiden Minta KPK Mengambil Alih Penanganan Kasus Febrie
Sementara itu, barang bukti uang pecahan rupiah dan pecahan uang asing akan melibatkan FBI serta kedutaan besar Amerika Serikat (AS) sampai Singapura.
”Jadi, nanti akan dilakukan uji terkait Singapore Dollar, US Dollar, dari FBI dan Kedutaan Amerika (Serikat) termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” ujarnya.
BACA JUGA: Kejagung Diminta Segera Tahan Febrie & Tak Intervensi Penanganan Kasus Korupsi
Budi mengatakan pengujian oleh polisi dilakukan sebelum barang bukti diserahkan ke jaksa untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Menurut Budi, pengujian seluruh barang bukti dilakukan di laboratorium dengan paling lama selesai pada Rabu (15/7) besok.
”Ujinya itu nanti dilakukan di laboratorium, hasilnya akan disampaikan dalam satu atau dua hari ini,” ucap dia.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Hal demikian seperti disampaikan Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Plt Jampidsus Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Mulanya, Totok mengatakan berkas penananganan tiga perkara korupsi, yakni tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel telah dilimpahkan ke Kejagung.
"Penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejagung," kata dia dalam konferensi pers, Sabtu.
Totok mengatakan pihaknya penyidik Kortas Tipidkor Polri dalam mengusut tiga perkara itu telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli.
Termasuk, kata dia, penyidik kepolisian juga menggeledah 13 titik dengan tiga di antaranya sebuah rumah mewah di Sentul dan Kafe de’Clan Signature serta Koin Money Changer di Cipete.
"Termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," katanya.
Totok menuturkan pihaknya dalam tiga perkara korupsi telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan disinyalir berasal dari tindak perkara rasuah.
"Kami telah mengenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 Ayat 1 Huruf b dan Huruf c di KUHP yang baru," kata dia.
Selanjutnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah atau FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU untuk proses penanganan hukum
"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 Huruf e kecil, 12 huruf b besar tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi dalam KUHP ialah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," ujar Totok.
Dia mengatakan Kortas Tipidkor Polri dalam penanganan perkara, telah menahan DR dan saat ini dititip di sel Polda Metro Jaya.
"?Kemudian terhadap DR, ini telah kami lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Curiga Tindakan Polri Ini Upaya Mengaburkan Perkara Jampidsus Febrie
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)