Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI membantah anggapan yang menyebut DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, hingga saat ini pembahasan RUU tersebut masih terus berjalan melalui Komisi III DPR RI.
Saan menjelaskan, Komisi III DPR telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan public hearing untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan, termasuk para praktisi dan pemangku kepentingan.
“Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Saan Mustopa dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan, proses pembahasan masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Berbagai masukan dari sejumlah pihak terus dikumpulkan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU tersebut.
“Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut,” ujarnya.
Saan mencontohkan, Komisi III baru saja menggelar RDPU bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sejumlah pihak lainnya untuk membahas rancangan beleid tersebut.
“Sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai anggapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dibenturkan dengan pihak lain, termasuk dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Saan memastikan DPR tetap memiliki komitmen yang sama.
“Ya masih, masih terus ya. Kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan soal upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Saan.(faz/ham)




Komentar (0)