Komisi III DPR membantah anggapan DPR menolak pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III DPR menegaskan telah memulai pembahasan dan penyerapan aspirasi publik sejak September 2025.
"Bahwasanya hoaks yang beredar itu tidak benar. Bahwa Komisi III sampai saat ini masih terus menerima berbagai macam aspirasi dari akademisi dan juga dari masyarakat sipil," kata anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah saat konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Gus Falah mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset telah dimulai sejak 25 September 2025. Saat itu, Komisi III DPR mengundang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk memberikan masukan.
"Kita sudah membahas ini dimulai dari tanggal 25 September 2025. Coba bayangkan dari 2025, 25 September kita sudah mengundang Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. Itu dari 25 September 2025," katanya.
Politikus PDIP ini mengatakan pembahasan akan berlanjut pada 20 Juli dengan mengundang sejumlah akademisi dan praktisi hukum, di antaranya advokat Ari Yusuf Amir, Rektor Universitas Banten Jaya Dadang Herli Saputra, akademisi Universitas Borobudur Faisal Santiago, serta praktisi hukum Juniver Girsang, Maqdir Ismail, dan Hotman Paris.
"Sebentar lagi akan kita minta untuk memberi masukan terkait RUU Perampasan Aset yang memang kita geber dan akan kita segera rampungkan," ujarnya.
(amw/rfs)






Komentar (0)