Mbah Lanjarsari (70 tahun) diduga jadi korban mafia tanah. Dia terancam kehilangan dua bidang tanah yang di atasnya berdiri rumah.
Tanah atas nama almarhum Komaridin—suami Lanjarsari, seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani, Sleman, diagunkan ke bank pada 2011 oleh pria berinisial PW.
Lalu siapa sosok PW ini?
Nuriyah (48), salah seorang anak Lanjarsari mengatakan PW awalnya kenal dengan kakak ipar Nuriyah.
"Dulunya teman komunitas vespa dari kakak ipar saya," kata Nuriyah ditemui di rumah Lanjarsari di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Selasa (14/7).
Namun, Nuriyah dan anak-anak Mbah Lanjarsari lainnya tidak tahu menahu bagaimana sertifikat itu tiba-tiba berpindah nama ke PW. Termasuk soal usaha tanam saham.
"Nggak tahu kronologinya seperti apa kok bisa pinjam sertifikat," katanya.
Tutur Kata Halus, Janjikan Fee Tanam SahamNuriyah mengatakan PW ini awalnya sosoknya bertutur kata halus. PW akhirnya kenal dengan keluarga Nuriyah, termasuk sang ayah, Komaridin.
"Awalnya sih orangnya baik, tutur bahasanya halus kaya gitu lah," katanya.
"Awalnya juga katanya mau nanam saham, terus ibu (Mbah Lanjarsari) mau dikasih fee per bulan Rp 400 ribu. Baru dikasih beberapa kali terus tiba-tiba nggak," katanya.
Komaridin meninggal tahun 2020 saat Pandemi COVID-19. Sebelum meninggal Komaridin tidak pernah bercerita detail soal PW.
"Tahu sertifikat dipinjam PW, tapi nggak tahu sampai balik nama," katanya.
Pajak Masih Atas Nama BapakKeluarga tak menyadari sertifikat berpindah nama karena setiap tahun pajak yang dibayar masih atas nama Komaridin.
"Masih atas nama bapak PBB. Betul tidak ada kecurigaan. Pajak terakhir bulan Juni. Bayarnya bulan-bulan lalu," katanya.
Pada tahun 2024 tahu-tahu bank ke sini dan menyatakan objek tanah ini telah diagungkan ke bank.
"Iya (tanah sudah atas nama PW)," katanya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY, menurut Nuriyah hari ini adiknya yang melaporkan kasus ini akan ke Polda DIY.
"Katanya besok (dimintai keterangan)," katanya.
Upaya Menemui PWNuriyah mengatakan berulang kali keluarga mendatangi rumah PW di kawasan Baciro, Kota Yogyakarta. Namun, PW tidak pernah menemui. Dihubungi melalui ponsel pun tak ada jawaban.
"Terakhir sudah sekitar setahunan yang lalu. Tidak ada yang nemuin," katanya.
"Telepon tidak pernah dijawab," ujarnya.
Sekilas KasusSeorang nenek berusia 70 tahun bernama Lanjarsari terancam kehilangan tanah yang di atasnya berdiri rumah tempat tinggalnya karena mafia tanah.
Tanah atas nama almarhum Komaridin -suami Lanjarsari-, seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani, Sleman, diagunkan ke bank pada 2011 oleh pria berinisial PW.
Lanjarsari kini didampingi oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Pada tahun 2011 ini, PW intens menemui Komaridin.
Sertifikat Komaridin kemudian dimanfaatkan PW dengan alasan untuk menyejahterakan keluarga Komaridin yaitu tanam saham.
Saat itu, PW juga membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizinnya.
Dalam surat pernyataan disebutkan penggunaan tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga.
Keluarga ini kaget ketika pada tahun 2024 bank datang ke rumah. Ternyata tanah di Maguwoharjo diagunkan oleh PW sebesar plafonnya Rp 284.892.400. Sementara untuk tanah di Wedomartani belum diketahui jumlahnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dengan nomor polisi LP nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026.
Polda DIY telah menerima laporan ini. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda DIY tengah menyelidiki kasus tersebut.






Komentar (0)