Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Dugaan Suap Proyek Kereta, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, SEMARANG – Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.

Kasus tersebut menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai terdakwa. Dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak terungkap saat jaksa memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin.

Dalam persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya pemberian uang kepada beberapa pihak, termasuk Gus Miftah.

“Benar ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa kepada saksi.

“Iya,” jawab Dheky Martin, membenarkan nama yang tercantum dalam BAP.

Selain Gus Miftah, jaksa juga membacakan daftar dugaan pemberian uang maupun barang kepada sejumlah nama, yakni Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, dan Heru Wisnu.

Untuk Sudewo, jaksa mengungkap dugaan pemberian dana sekitar Rp200 juta melalui Nur Widayat yang berkaitan dengan paket pekerjaan JGSS 1. Namun, Dheky mengaku tidak mengetahui nilai pasti dana tersebut.

“Kalau nilainya saya tidak tahu, itu hanya estimasi saja,” ujar Dheky di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga mengungkap dugaan pemberian senilai Rp150 juta dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang dikaitkan dengan proyek JGSS 2. Keterangan itu dibenarkan oleh Dheky.

“Iya benar,” katanya.

Selain itu, jaksa menyebut dugaan aliran dana kepada Harno Teimadi sebesar Rp25 juta, Albertus Dito Magasrodo Rp50 juta, Heru Wisnu Rp50 juta, serta Gus Miftah sebesar Rp100 juta.

Usai persidangan, Jaksa Greafik Loserte menjelaskan pengungkapan dugaan aliran dana tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembuktian di persidangan sekaligus agar publik mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima uang yang berasal dari proyek tersebut.

Ia menegaskan, munculnya nama seseorang dalam persidangan belum berarti yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka ataupun terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, KPK masih akan mempelajari seluruh fakta persidangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Terkait tindakan apa yang akan kami lakukan, hari ini kami belum bisa memutuskan. Seluruh fakta persidangan akan kami laporkan secara berjenjang dan tertulis kepada pimpinan untuk diambil keputusan dan kebijakan sebagaimana mestinya,” ujar Greafik.

Greafik mengatakan, keterangan saksi Dheky Martin memperkuat dugaan bahwa uang hasil proyek pembangunan jalur ganda kereta api mengalir kepada sejumlah pihak di luar terdakwa utama.

“Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang-benderang dari saksi Dheky Martin. Dari keterangannya kami memperoleh informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sekitar Rp100 juta,” katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BPOM Kawal KopDes Merah Putih, Awasi Apotek hingga Cold Storage Pangan
• 4 jam lalu
0
thumb
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini, Hinca Pandjaitan Bantah Isu Penolakan
• 7 jam lalu
0
thumb
Rukun Raharja (RAJA) Siapkan Pengganti Rachmat Gobel untuk Mengisi Posisi Komisaris
• 4 jam lalu
0
thumb
Prancis Diprediksi Menang Piala Dunia 2026 versi Super Komputer Opta
• 19 jam lalu
0
thumb
3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.