Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menyoroti kasus remaja putri berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur, yang diperkosa 27 pria. Singgih meminta seluruh pelaku segera diseret ke meja hijau.
"Ini bukan sekadar tindak pidana biasa, ini adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan seorang anak. Kami di Komisi VIII DPR RI memberikan atensi penuh dan jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa kecuali," kata Singgih kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Singgih mengatakan polisi harus bergerak cepat untuk menangkap 14 daftar pencarian orang (DPO) lainnya. Singgih meminta pelaku segera dibawa ke persidangan.
"Kami meminta polisi bergerak cepat. Jangan beri ruang aman bagi para DPO ini. Mereka harus segera diseret ke meja hukum," ujarnya.
Legislator Golkar ini meminta aparat hukum menerapkan undang-undang perlindungan anak secara maksimal. Singgih ingin pelaku diberi hukuman terberat lantaran korban merupakan anak di bawah umur dan kejahatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.
Singgih mengingatkan, korban harus menerima trauma healing dan perlindungan. Singgih meminta KemenPPPA serta dinas sosial setempat untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang intensif serta jaminan keamanan fisik maupun sosial.
"Negara wajib memulihkan kondisi korban sekaligus memastikan hukum tegak seadil-adilnya. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini bersama instansi terkait hingga seluruh 27 pelaku mendekam di penjara," ungkapnya.
(dwr/rfs)





Komentar (0)