DPR Pertimbangkan Bahas RUU Ketenagakerjaan Selama Masa Reses, Komisi IX Sebut Revisi Mendesak

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Komisi IX mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tetap dilakukan pada masa reses.



Menurut Cucun, usulan tersebut muncul setelah Komisi IX melihat adanya kebutuhan mendesak untuk segera membahas revisi regulasi ketenagakerjaan berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.


"Untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, kebetulan di Komisi IX kemarin menyampaikan ada urgensi yang paling ketemu dengan beberapa stakeholder," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.


BACA JUGA:Jajal LRT Pegangsaan Dua-Manggarai, Pramono: Progresnya Sudah 95 Persen


Ia menjelaskan, Komisi IX menginginkan pembahasan awal dapat dimulai pada masa reses agar ketika DPR memasuki masa persidangan berikutnya, pembahasan RUU dapat langsung dilakukan secara lebih mendalam.



"Ya sudah usulannya minta kalau harus ada yang dibahas di masa reses supaya nanti di masa sidang depan sudah mulai ke pembahasan panjang," ujarnya.



Cucun mengatakan usulan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk diputuskan.

"Ini kita bawa di Rapim nanti dan Bamus. Usulan untuk rapat di masa resesnya dari Komisi IX," tuturnya.



BACA JUGA:Heboh Uang Kertas Pecahan Rp5.000.000 Disebut Jadi Rupiah Baru, Begini Penjelasan BI

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terus berjalan di Komisi IX DPR RI.



Cucun mengatakan pimpinan DPR terus berkoordinasi dengan Komisi IX terkait perkembangan pembahasan RUU tersebut, terutama mengingat tenggat waktu tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang semakin dekat.



"Ya, kita terus melakukan koordinasi. Sekarang juga saya mau koordinasi sama pimpinan Komisi IX terkait RUU Ketenagakerjaan. Sudah terus berjalan melakukan RDPU-RDPU dengan pihak-pihak yang dimintai masukan," kata Cucun, Jumat, 3 Juni 2026.



Menurutnya, proses penyerapan aspirasi dilakukan agar substansi RUU Ketenagakerjaan benar-benar komprehensif sekaligus memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai prosedur.


BACA JUGA:Food Vlogger Korea Selatan Diduga Dilecehkan Pemilik Restoran di Blok M, Eko Minsya Klarifikasi


Cucun menjelaskan, salah satu fokus utama dalam Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah menindaklanjuti putusan MK yang menjadi dasar perlunya perubahan regulasi tersebut.



  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
• 14 jam lalu
0
thumb
Tangis Ibu Santri Korban Pembakaran di Ponpes NTB Pecah di DPR, Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo
• 18 jam lalu
0
thumb
1 Lagi Pemerkosa Remaja Putri di Sampang Ditangkap, Total Sudah 13 Orang
• 5 jam lalu
0
thumb
Rupiah Dibuka Melemah ke Rp18.129 per Dolar AS, Tertekan Eskalasi Iran-AS
• 5 jam lalu
0
thumb
Negara Menguji Diri, Publik Mengawasi
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.