Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Mulai Cair 20 Juli 2026, Kemensos Tuntaskan Pemutakhiran Data

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Sosial memastikan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau program sembako untuk triwulan ketiga periode Juli-September mulai dicairkan pada 20 Juli 2026 setelah proses penyelarasan dan pembersihan data penerima manfaat memasuki tahap akhir.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan Kemensos telah menerima data kependudukan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang saat ini sedang melalui proses cleansing sebelum penyaluran bantuan dilakukan.

Ia mengungkapkan, “Bansos triwulan ketiga sedang kita proses, kemarin kami sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kami sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan.”

Pemutakhiran Data Tentukan Status Penerima

Berdasarkan data terbaru, sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) lama tetap menerima bantuan sosial.

Sebagian KPM lainnya tidak lagi menerima bantuan setelah hasil pemutakhiran data menunjukkan perubahan status.

Kementerian Sosial juga menetapkan sejumlah penerima manfaat baru berdasarkan hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala.

Perubahan status penerima bantuan bergantung pada hasil pembaruan data untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.

Menteri Sosial mengapresiasi pemerintah daerah yang aktif memperbarui data mulai dari tingkat paling bawah.

Tiga provinsi yang paling aktif melakukan pemutakhiran data adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kota Bekasi menjadi daerah dengan komitmen tertinggi dalam pembaruan data kondisi sosial ekonomi keluarga di tingkat kota.

DTSEN Menjadi Dasar Penyaluran Bantuan

Alur pemutakhiran data berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dimulai dari RT/RW, dilanjutkan operator desa atau kelurahan melalui musyawarah desa, kemudian divalidasi oleh dinas sosial, ditetapkan oleh bupati atau wali kota, dan diserahkan kepada Kementerian Sosial.

Setelah diterima Kemensos, data kembali diverifikasi oleh BPS sebelum hasil pemutakhiran yang dilakukan setiap tiga bulan dikembalikan kepada Kementerian Sosial.

Data tersebut menjadi dasar hukum penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan.

Kuota penerima manfaat program PKH dan BPNT mencapai 18 juta keluarga.

Pada penyaluran triwulan kedua tahun 2026, Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial menetapkan 475.821 keluarga penerima manfaat baru sebagai penerima PKH dan BPNT.

Penerima baru tersebut menggantikan penerima sebelumnya yang telah graduasi atau naik kelas sosial, meninggal dunia, terdeteksi sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI atau Polri, bekerja di BUMN, maupun menjadi anggota legislatif.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Loyalty Card Yamaha Hadir di Bengkel Resmi, Pelanggan Servis Berbayar Dapat Potongan Jasa Rp30 Ribu
• 1 jam lalu
0
thumb
Rekomendasi Buku Favorit Dua Lipa
• 2 jam lalu
0
thumb
Bank Mandiri Dorong Koperasi dan UMKM Semakin Berdaya di Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79
• 19 jam lalu
0
thumb
Ternyata Ini Pesan yang Ingin Disampaikan IAS Dengan Mengutus Iyul dan Saad Iranda Dollar Ambil Formulir Bacalon Ketua Golkar Sulsel
• 23 jam lalu
0
thumb
800–1.000 Kuota SMP Negeri di Kabupaten Kediri Masih Kosong, Disdik Gencarkan Home Visit Cegah Anak Putus Sekolah
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.