JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi menilai tidak ada kekhawatiran status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dibatalkan jika yang bersangkutan mengajukan praperadilan.
Pujiyono mengaku pihaknya justru berencana menanyakan kapan tahapan pemeriksaan lanjutan kasus yang menyeret Febrie tersebut dilakukan.
“Justru itu nanti juga akan kita tanyakan. Kapan tahapan-tahapan pemeriksaan berikutnya, itu yang akan kita tanyakan,” kata dia dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Mahfud MD: Febrie Adriansyah Seharusnya Segera Ditampilkan ke Publik dan Ditahan
Ia juga menanggapi kekhawatiran bahwa tersangka akan mengajukan upaya hukum berupa praperadilan terhadap status hukumnya.
Menurut Pujiyono, pengalihan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan dilakukan setelah polisi 'mengunci' status tersangka Febrie Adriansyah.
“Misalnya nanti jelek-jeleknya yang bersangkutan mau melakukan pra-peradilan karena belum pernah diperiksa, kan. Kan pemeriksaannya ini bisa dilakukan kemudian di kejaksaan, kemudian bisa menetapkan lagi yang bersangkutan jadi tersangka,” kata dia.
“Kan SPDP-nya, surat dimulai penyidikannya kan juga bisa berbeda. Yang satu perintahnya dari Ka Kortas, dan (yang) ini kan perintahnya dari Plt Jampidsus.”
Lebih lanjut, Pujiyono menuturkan, jika tersangka Febrie Adriansyah melakukan upaya praperadilan, justru merupakan langkah blunder.
“Jadi potensi untuk melakukan pra-peradilan menurut saya juga justru menjadi blunder bagi yang bersangkutan, sehingga kekhawatiran-kekhawatiran itu menurut saya kok justru tidak ada,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- komisi kejaksaan
- kejaksaan agung
- korupsi batubara
- pujiyono suwadi
- praperadilan






Komentar (0)