Bantah Sebut Kasus YTR Bukan Kekerasan, Berikut Hak Jawab Komnas Perempuan

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengajukan hak jawab atas pemberitaan Disway yang berjudul "Isi Permintaan Maaf Komnas Perempuan, Dikecam Usai Sebut Kasus YTR Bukan Kekerasan".

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada redaksi, Komnas Perempuan menegaskan tidak pernah menyatakan bahwa kasus YTR bukan merupakan kekerasan serta meminta pelurusan atas informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. 

Dalam berita tersebut, Disway kurang memuat lengkap isi substansi pernyataan Komnas Perempuan. 

BACA JUGA:Komnas Perempuan Kolaborasi Bareng Menpora Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Olahraga

Berikut isi hak jawab Komnas Perempuan:

Sehubungan dengan pemberitaan DISWAY berjudul "Isi Permintaan Maaf Komnas Perempuan, Dikecam Usai Sebut Kasus YTR Bukan Kekerasan" yang tayang pada Senin, 29 Juni 2026, bersama ini Komnas Perempuan menyampaikan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Komnas Perempuan menghormati kebebasan pers dan peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, judul dan bagian awal pemberitaan tersebut tidak mencerminkan secara utuh substansi pernyataan resmi Komnas Perempuan sehingga berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru mengenai posisi Komnas Perempuan terhadap kasus YTR.

Judul pemberitaan menyatakan bahwa Komnas Perempuan "menyebut kasus YTR bukan kekerasan." Pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan oleh Komnas Perempuan, baik dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 maupun dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada 29 Juni 2026.

Sebaliknya, Komnas Perempuan secara konsisten menyatakan bahwa kasus YTR merupakan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana, serta mengakibatkan penderitaan fisik dan psikologis yang luar biasa hingga menyebabkan disabilitas permanen pada korban.

Penjelasan Komnas Perempuan pada konferensi pers tanggal 26 Juni 2026 disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture/CAT) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Penjelasan tersebut semata-mata menjelaskan bahwa istilah "penyiksaan" dalam Konvensi Menentang Penyiksaan memiliki unsur-unsur hukum tertentu, termasuk mengenai keterlibatan atau pembiaran oleh negara, yang masih memerlukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta yang tersedia.

Penjelasan mengenai definisi hukum penyiksaan tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menyatakan bahwa kasus YTR bukan merupakan kekerasan ataupun untuk mengurangi beratnya penderitaan yang dialami korban. Oleh karena itu, penggunaan frasa "Komnas Perempuan sebut kasus YTR bukan kekerasan" pada judul pemberitaan merupakan atribusi yang tidak sesuai dengan pernyataan resmi Komnas Perempuan.

Selain itu, bagian awal pemberitaan menyatakan bahwa Komnas Perempuan "secara resmi telah memberikan permintaan maafnya kepada publik terkait pernyataannya terhadap kasus kekerasan dan penganiayaan yang menimpa YTR." Pernyataan tersebut tidak menggambarkan secara utuh substansi pernyataan resmi Komnas Perempuan. 

Permohonan maaf yang disampaikan Komnas Perempuan ditujukan atas timbulnya kesalahpahaman dalam memahami penjelasan mengenai definisi penyiksaan dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT), dan bukan merupakan pencabutan ataupun perubahan sikap Komnas Perempuan terhadap kasus YTR.

Komnas Perempuan tetap berpandangan bahwa kasus YTR merupakan bentuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan yang harus ditangani secara komprehensif melalui penegakan hukum yang efektif, perlindungan korban, pemulihan yang bermartabat, serta pemenuhan hak korban atas keadilan.

Untuk itu, kami berharap DISWAY dapat memuat Hak Jawab ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari penyampaian informasi yang utuh kepada publik.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
OJK Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Pencairan Bisa Dilakukan Sekaligus
• 12 jam lalu
0
thumb
Istana Belum Terima Usulan Nama Jampidsus Baru
• 14 jam lalu
0
thumb
Rico Waas Tekankan Optimalisasi PAD dan Digitalisasi Pajak
• 22 jam lalu
0
thumb
Harga Minyak Naik Jadi US$ 84 per Barel Usai Trump Blokade Selat Hormuz
• 6 jam lalu
0
thumb
8 Jam Berjibaku, BPBD Ponorogo Berhasil Jinakkan Karhutla di Gunung Gombak
• 58 menit lalu
0
Berhasil disimpan.