Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga kini belum mengajukan nama pengganti Febrie Ardiansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Karena itu, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat Jampidsus definitif.
"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo dikutip dari Headline News, Metro TV, Senin, 13 Juli 2026.
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menegaskan Keppres hanya diperlukan untuk pengangkatan pejabat baru. Sementara itu, pengunduran diri Febrie Ardiansyah tidak memerlukan Keppres karena merupakan keputusan pribadi.
Baca Juga :
"Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Ardiansyah dari jabatan Jampidsus.
"Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Ardiansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Febrie menjabat sebagai Jampidsus sejak Januari 2022. Selama masa jabatannya, ia menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.





Komentar (0)