3 Tersangka Peredaran Ratusan Ekstasi di Kelab Malam Bali Segera Disidang

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara terhadap tiga tersangka kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Star Club, Bali. Ketiga tersangka itu kini diserahkan ke jaksa.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan penyerahan berkas perkara dan tersangka itu dilakukan pada Senin (13/7) di Kejaksaan Negeri Denpasar Bali. Ketiga tersangka yang berkas perkaranya sudah lengkap ini masing-masing bernama Moh.Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa.

"Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di lakukan secara langsung oleh Tim Sidik Unit III subditIV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama JPU di Kejaksaan Negeri Denpasar Bali," kata Handik kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa

Polisi juga menyerahkan barang bukti kasus ini kepada jaksa. Dari tersangka Rokip, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu unit motor, dua handphone, uang tunai Rp 19.300.000 hingga pemusnahan 639 butir ekstasi.

Sementara dari dua tersangka lainnya penyidik menyerahkan empat unit handphone ke jaksa. Kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap pada Maret 2026 saat polisi membongkar peredaran ekstasi di sebuah kelab di Denpasar, Bali. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga orang serta menyita ratusan butir ekstasi.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung cukup lama di sebuah kelab yang berada di Denpasar itu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang, Duit Palsu Rp 68 Juta Disita

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melacak praktik ilegal tersebut.

Pada Minggu (15/3) dini hari, tim melakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi kepada waiter atau pramusaji. Barang tersebut kemudian diteruskan ke captain room, Muhammad Rokip (27), yang langsung diamankan saat berada di dalam room.

Dari Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek 'LV' warna pink darinya dan 600 butir ekstasi lain di dalam jok motornya.

Penyelidikan berlanjut ke waiter I Gusti Bagus Adi Pramana (41) selaku waiter yang sebelumnya menerima pesanan narkotika. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Manajer New Star Club atas nama I Wayan Subawa (27).

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana. Polisi juga telah menetapkan enam orang sebagai buron, yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida.

Baca juga: Terungkap Brankas Bupati Sukoharjo Isi Gepokan Duit hingga Emas

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 638 butir ekstasi berbagai merek dan warna, uang tunai Rp 19,3 juta di room karaoke serta Rp 170 ribu di lokasi parkir, sejumlah ponsel, dompet, kunci motor, STNK, dan ATM.




(ygs/ygs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Selama 20 Hari
• 22 jam lalu
0
thumb
Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani
• 3 jam lalu
0
thumb
Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel, Motif Didalami
• 14 jam lalu
0
thumb
Modus Pemerasan ‘Copy Paste’ Bupati Sukoharjo hingga KPK Bidik Suami Etik Suryani
• 3 jam lalu
0
thumb
Kronologi BMW Tak Bertuan Ditemukan di JLNT Antasari Usai 2 Hari Parkir
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.