OJK Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Pencairan Bisa Dilakukan Sekaligus

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun.

OJK Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun, Pencairan Bisa Dilakukan Sekaligus. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun.

Melalui regulasi baru ini, OJK berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, memperkuat pelindungan hak-hak peserta, serta menjaga stabilitas operasional industri Dana Pensiun dengan tetap bersandar pada prinsip tata kelola yang akuntabel dan hati-hati.

Baca Juga:
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan pihaknya sangat menjunjung tinggi ketetapan hukum yang telah digedok oleh Mahkamah Konstitusi terkait hak-hak finansial tenaga kerja.

"OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak," ujar Agus dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).

Baca Juga:
Raksasa Asuransi Allianz PHK 1.800 Karyawan Imbas Penggunaan AI

Sebagai instrumen operasional di lapangan, OJK telah menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026.

Aturan tersebut mengatur tentang pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda dari regulasi Dana Pensiun konvensional yang berlaku sebelumnya. Lewat aturan ini, OJK merombak draf tata cara pencairan dana agar lebih fleksibel bagi para penerima manfaat.

Baca Juga:
Situasi Global Tak Menentu, Fundamental dan Kolaborasi Diperkuat Agar Ekosistem Asuransi Tetap Sehat

OJK menetapkan pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari akumulasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak kini dapat dicairkan secara sekaligus maupun berkala. 

Pilihan mekanisme pencairan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada keputusan mandiri dari pihak peserta, janda/duda, ataupun anak yang bersangkutan.

Selanjutnya, pihak Dana Pensiun juga diberikan lampu hijau untuk membayarkan seluruh manfaat tersebut secara sekaligus tanpa perlu terikat lagi pada batasan nilai nominal tertentu atau kondisi-kondisi membatasi yang sempat tertuang dalam aturan OJK terdahulu.

Kendati demikian, dalam mengeksekusi pembayaran tindak lanjut putusan MK ini, setiap pengelola Dana Pensiun diwajibkan untuk mengurus dan mengantongi pengesahan resmi atas perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing dari OJK terlebih dahulu.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini dinyatakan berlaku aktif mulai saat ini hingga adanya pencabutan resmi atau diterbitkannya draf aturan hukum baru dalam undang-undang yang mengatur klaster pembayaran manfaat pensiun.

Dengan demikian, langkah ini mencerminkan dinamika kebijakan OJK yang adaptif terhadap perkembangan yurisprudensi hukum serta iklim industri Dana Pensiun nasional. 

"OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional," kata dia.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prof. Imam Subhi Buka MPLS SMA/SMK Triguna UIN Jakarta, Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas
• 17 jam lalu
0
thumb
Indonesia-Australia Sepakati Kerja Sama Jaminan Produk Halal
• 20 jam lalu
0
thumb
Kasatgas Tito: Ambulans dari Korpri Sangat Berarti untuk Korban Sumatera
• 17 jam lalu
0
thumb
Runner Up di Wimbledon, Zverev Geser Alcaraz Jadi Peringkat 2 Dunia
• 23 jam lalu
0
thumb
Kasatgas PRR Berhasil Satukan Aspirasi Warga dan BPJN Aceh soal Jembatan Enang-Enang
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.