Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat perintah agar para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) menghentikan pengumpulan data terkait persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat edaran itu teregister dengan nomor B- 3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diteken oleh Dirdik Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat (10/7/2026).
"Benar surat itu dikeluarkan," ujar Anang saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa penghentian pengumpulan data ini dilakukan lantaran batas waktu pengumpulannya sudah selesai. Dengan begitu, surat ini dikeluarkan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
Data itu, kata Anang, bakal digunakan oleh penyidik Kejagung untuk melengkapi pemberkasan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan.
"Dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
Baca Juga
- Satgas PKH Berjalan di Tengah Kekosongan Pimpinan, Momen Evaluasi?
- Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Pakai Gadget di Sekolah
- Habiburokhman Beberkan Substansi Pembahasan RUU Perampasan Aset
Adapun, dalam surat edaran yang dilihat Bisnis, surat perintah penghentian ini berkaitan dengan surat sebelumnya yang teregister Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 pada (15/6/2026).
Surat ini pada intinya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan MBG.
"Bersama ini kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," dalam surat tersebut dikutip Selasa (14/7/2026).






Komentar (0)