Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggandeng ahli dari PT Pegadaian untuk memeriksa kualitas dan kadar keaslian 74 keping emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram. Puluhan kilogram emas bernilai fantastis tersebut merupakan barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada pekan lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah pengujian laboratorium ini merupakan tahapan krusial dalam prosedur penyidikan.
Menurutnya, pihak kepolisian perlu memastikan validitas dan keaslian barang bukti secara saintifik sebelum aset-aset tersebut secara resmi diserahterimakan kepada pihak Kejaksaan Agung.
"Penyidik dari joint investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti yang ada. Pada hari ini terkait barang bukti emas yang ditemukan sebanyak 74 keping, atau disetarakan dengan 74 kilogram," ujar Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Senin 13 Juli 2026.
Baca Juga :
Istana Belum Terima Usulan Nama Jampidsus BaruLebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pelibatan Pegadaian didasari atas kapasitas dan rekam jejak lembaga tersebut yang sudah sangat terbiasa dan tersertifikasi dalam mengecek kadar emas. Uji laboratorium ini akan menjadi landasan berita acara penyerahan barang bukti yang sah.
Selain 74 kilogram emas batangan, tim penyidik gabungan juga menjadwalkan proses verifikasi dan penghitungan terhadap seluruh barang bukti berupa uang tunai, baik dalam pecahan Rupiah maupun mata uang asing, yang turut diamankan dari proses penggeledahan tersebut.





Komentar (0)