JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo.
Hal ini disampaikan perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan kedua yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Polda Metro Jaya menekankan proses penetapan tersangka Roy Suryo telah melalui ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga, hakim praperadilan diminta menolak seluruh dalil permohonan Roy Suryo.
Selaku termohon, Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka didukung dengan tiga jenis alat bukti.
Alat bukti yang dikumpulkan polisi pun disebut cukup secara formil menurut jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah di Tengah Jalan, Peneliti: Tidak Ada Satupun Dasar Hukumnya
"Dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang dimaksud, termohon telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua jenis alat bukti yang sah," kata perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7).
"Bahkan dalam hal ini, termohon telah memenuhi tiga jenis alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, yaitu dalam hal ini terdapat keterangan ahli, surat atau petunjuk, dan keterangan saksi," katanya.
Lebih lanjut, perwakilan Polda Metro Jaya mengaku pihaknya telah mengakomodasi hak-hak Roy Suryo sebagai tersangka, juga melaksanakan gelar perkara.
Mengenai dalil pemohon bahwa polisi tidak pernah menyampaikan berita acara pemeriksaan (BAP), perwakilan Polda Metro Jaya menganggapnya sebatas masalah administrasi.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- praperadilan roy suryo
- roy suryo
- ijazah jokowi
- polda metro jaya
- sidang praperadilan roy suryo






Komentar (0)