REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya penjualan kosmetik melalui platform digital masih diiringi peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan. Sepanjang enam bulan pertama 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ribuan tautan penjualan kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai puluhan miliar rupiah. Temuan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat memilih produk kecantikan yang telah memiliki izin edar demi menjamin keamanan penggunaan.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px} Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} sumber : Antara Foto
Advertisement




Komentar (0)