Semarang, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) bupati, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.
Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo resmi ditunjuk menjadi Plt Bupati Sukorharjo menggantikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, penunjukan ini untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan menyusul proses hukum yang menjerat Bupati Sukoharjo.
“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” kata Ahmad Luthfi usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).
Luthfi menjelaskan, penunjukan Plt dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan tersebut diemban oleh wakil kepala daerah agar seluruh fungsi pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang,” ujarnya.
Selain memastikan keberlangsungan pelayanan publik, Luthfi kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah untuk menjaga integritas dan mematuhi ketentuan hukum dalam menjalankan pemerintahan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama ini telah melakukan berbagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi, mulai dari pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bersama para bupati dan wali kota.
“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tegasnya.
Luthfi juga menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, ia menekankan bahwa proses hukum terhadap individu tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau berdasarkan bukti permulaan yang cukup seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka proses hukum KPK harus kita hormati. Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” ungkapnya. (buz)





Komentar (0)